Senin, 23 Agustus 2010

MEMANTAU TUGAS APARAT PENEGAK HUKUM LEWAT INTERNET

Dalam penyelesaian kasus perkara pidana, banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat atau pihak yang bersangkutan baik sebagai tersangka, keluarganya, saudaranya, dll., sering terjadi perkara sudah dilakukan penahanan ataupun tidak tetapi penyelesaiannya tidak ada demikian juga dalam tahap pengadilan dimana putusannya hingga bertahun-tahun belum turun yang menimbulkan kekecewaan pencari keadilan serta merusak nama lembaga pemerintah/negara.
Penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian kasus – kasus pidana yaitu :
1. Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik perkara Pidana Umum dan Korupsi.
2. Kejaksaan Republik Indonesia yang tugas utama selaku Penuntut Umum dan kasus korupsi sebagai penyelidik dan penyidik dan eksekutor.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyelidik dan penyidik khusus kasus korupsi dan eksekutor.
4. Pengadilan Negeri yang memutus perkara tahap pertama.
5. Pengadilan Tinggi yang memutus perkara tahap Banding.
6. Mahkamah Agung RI memutus perkara tahap Kasasi
7. Lembaga Pemasyarakatan.
8. Perkara Pidana Umum yang diputus Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung khusus perkara Pidana Umum dieksekusi Kejaksaan Negeri Setempat, dan perkara korupsi yang disidik Polri RI dan yang disidik sendiri oleh Kejaksaan maka eksekutornya dilakukan Kejaksaaan Negeri setempat dan Kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK, dieksekusi sendiri oleh KPK.

Memantau tugas Penegak hukum lewat Internet.
Untuk mengetahui penyelesaian tugas yang ditangani penegak hukum sesuai dengan bidang/kewenangannya masing–masing khususnya dalam penyelesaian perkara pidana, khusus Pengadilan termasuk perkara perdata, dimana semua kegiatan penyelesaian kasus tersebut dimuat atau dimasukkan dalam Internet dengan alasan sebagai berikut:
1. Untuk dapat diketahui masyarakat luas yang berada dimanapun mengenai penyelesaian perkara sesuai dengan tahapannya.
2. Semua data dicatat dalam tabel antara lain : Surat Perintah Penyelidikan, Penyidikan (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan, Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), Surat perintah Penahanan, putusan hakim, advocad (pengacara) dan ekskusi putusan hakim, sehingga dapat mengetahui proses penyelesaiaannya sesuai dengan tahapannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang membuat catatan kegiatan peyelesaian kasus sesuai dengan tahapnya/tingkatannya, sebagai berikut :
1. Polres, Polda, Mabes Polri
2. Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI.
3. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung.
4. Lembaga Pemasyarakatan TK.II, TK.I dan Pemerintah Pusat
Bentuk Tabel
Pengisian data atas tabel yang dibuat para penegak hukum sesuai bidangnya, dimana data minimal yang harus dimuat yaitu : 1. Surat Perintah Penyelidikan; 2. Surat Perintah Penyidikan; 3. Tanggal penyerahan tersangka dari Polisi kepada Jaksa; 4. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum; 5. Tanggal Melimpahkan Perkara ke pengadilan; 6. Nomor Register Perkara; 7. Status ditahan atau tidak; 8. Tanggal-tanggal Sidang; 9.Nomor dan Tanggal Putusan; 10. Tanggal Eksekusi (untuk lebih mudah memantau Intansi yang bersangkutan mencatat data yang dianggap perlu di dalam tabel tersebut); dan 11. Nomor Telepon Pengaduan

Tabel 1. : Polres,Polda dan Mabes Polri untuk Penyelidikan perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara korupsi), sebagai berikut :

No. Kasus-kasus
Surat Tugas Mulai penyelidikan Keterangan
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan


Tabel 2. : Polres, Polda, Mabes Polri untuk Penyidikan/SPDP perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara korupsi), sebagai berikut :

No Tgl. Diterbitkan SPDP An.Tersangka Tgl. Penahanan/ Penangguhan Penahanan Tgl P-19/ P-21 atau Tgl. SP3 Tgl. Pelimpahan Perkara Ke Kejaksaan Negeri Keterangan (Nama Penyidik Dan Barang Bukti)
1
2
3
4
5

Catatan : 1. SPDP : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
2. SP3 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
3. Nomor telepon pengaduan


Tabel 3. : Kejaksaan Negeri,Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI untuk P-21 Perkara Pidum dan pidsus/korupsi dan eksekusinya (Penyelidikan)

No Tgl Perkara Yg Diterima Dari Polres Tgl Penunjukan Jaksa/P-16 Tgl Penahanan/ Penangguhan Penahanan Tgl Dilimpahan Perkara Ke Pengadilan Negeri Tgl Sidang Dan Keputusan Hakim Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali Tgl EKSEKUSi KETERANGAN (NAMA JPUdan Barang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan



Tabel 4. : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Eksekusinya.

No Tgl Penyelidikan Tgl Penyidikan Tgl Penahanan/ Penangguhan Penahanan Tgl Pelimpahan Ke Pengadilan Tgl Sidang Dan Keputusan Hakim Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali Tgl Eksekusi Keterangan (Nama Jpu Dan Barang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan





Tabel 5. : Pengadilan Negeri , Dalam Putusan Perkara Pidana.

No Tgl Perkara Di Terima Dari Kejaksaan Tgl Persidangan Dan Putusan Nama Majelis Hakim Tgl Penahanan Dan Penangguhan Penahanan Keterangan
(Barang Bukti.)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan



Tabel 6. : Pengadilan Tinggi, Dalam Putusan Perkara Pidana.

No Tgl Diterima Perkara Dari Pengadilan Negeri Tgl Persidangan Nama Majelis Hakim Tgl Penahanan /Penangguhan Penahanan Tgl Persidangan Dan Putusan Tgl Pengembalian Perkara Ke Pengadilan Negeri Sesudah Di Putus Keterangan (Baraang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan






Tabel 7. : Mahkamah Agung RI, Dalam Putusan Perkara Pidana.

No Tgl Diterima Perkara Dari Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi Tgl Penahanan / Penangguhan Penahanan Tgl Sidang-Sidang Dan Keputusan Tgl Pengembalian Perkara Ke Pengadilan Negeri Nama Majelis Hakim Keterangan (Barang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan

Tabel 8. : Pengadillan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Perkara Perdata

No Tgl Diterima Gugatan Tgl Sidang-Sidang Dan Putusan Nama Majelis Hakim Tgl Banding Tgl Kasasi Keterangan





Catatan : Nomor telepon pengaduan

Tabel 9. : Lembaga Pemasyarakatan /Rutan.

No Tgl Penahanan Sementara Oleh Penyidik Polri Atau Kejaksaan (Jpu) dan Pengadilan Tgl Tahanan Mulai Terpidana Sampai Keluar Tahanan Remisi-Remisi Yang Diperoleh Keterangan





Catatan : Nomor telepon pengaduan
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan semua tugas aparat penegak hukum harus dicantumkan di internet, sehingga masyarakat (baik berada di Jakarta atau Sumatera, Sulawesi, Irian) dapat memantau penyelesaiannya.
Untuk itu, disarankan agar pemerintah dalam hal ini Presiden memerintahkan kepada jajaran penegak hukum mencantumkan kegiatan tersebut dalam tabel, yang selanjutnya DPR membuat/menyusun Undang-Undang sebagai dasar penegak hukum melaksanakan, dan bila tidak dilaksanakan diberikan sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukumnya.

Demikianlah tulisan ini kami buat dengan tema “Memantau Tugas Aparat Penegak Hukum Lewat Internet” dapat diterapkan sedini mungkin di setiap lembaga pemerintah.
Tulisan ini hanya sebuah pandangan saja, bilamana tidak berkenan isinya, ini hanyalah sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi oleh negara.

Jakarta, 23 Agustus 2010
PENULIS

MONANG SIAHAAN, SH.MH.

2 komentar:

  1. "...semua tugas aparat penegak hukum harus dicantumkan di internet, sehingga masyarakat (baik berada di Jakarta atau Sumatera, Sulawesi, Irian) dapat memantau penyelesaiannya."

    Berdasarkan kutipan tersebut, saya sangat setuju jika Pemerintah mendukung adanya transparansi kinerja para aparat penegak hukum kepada publik.
    Karena menurut saya cara tersebut mampu membantu atau membangun kredibilitas aparat hukum negara kita di mata masyarakat.

    BalasHapus
  2. BK8 | Vntopbet
    Vntopbet.com. V.P. is a brand registered 바카라 사이트 in Cyprus, owned by Apollo 샌즈카지노 Partners and licensed bk8 in Malta. They offer services,

    BalasHapus