Senin, 23 Agustus 2010

TEMPAT PENAHANAN DAN PEMERIKSAAN DALAM TAHAP PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DITEMPATKAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) GUNA MELINDUNGI HAK AZASI TERSANGKA ATAU SAKSI.

I. PENDAHULUAN
Dalam situsi sekarang sering kita mendengar bahwa terdakwa memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau mengakui melakukan suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, disamping itu juga adanya rekayasa perkara yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Selain hal tersebut di atas, terdakwa sering diperlakukan tidak sebagaimana mestinya yang berada dalam posisi yang lemah, demikian juga saat saksi diperiksa di lembaga instansi penyidik adanya rasa kekhawatiran diperiksa di instansi penegak hukum tersebut yang sifatnya tidak seimbang ditinjau dari kondisi psikologisnya.
Permasalahan tersebut yang banyak terjadi ditengah–tengah masyarakat merupakan perbuatan yang melanggar hak azasi manusia, serta masyarakat enggan berhubungan dengan Polri, lembaga Kejaksaan, dan lembaga KPK.

II. PENANGGULANGAN MASALAH
A. Identifikasi Persoalan (kondisi objektif) ;
Tahanan Sementara.
a. Tahanan Sementara Penyidik Polri ditahan di Mabes, Polda dan Polres.
b. Tahanan Sementara Penyidik Kejaksaan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Setempat.
c. Tahanan Sementara Penyidik KPK ditahan di Rutan atau di Polres setempat.
d. Tahanan sementara Hakim PN, PT dan Mahkamah Agung di Rutan Setempat.

B. Pemecahan Masalah :
Untuk memecahkan masalah tersebut dilakukan tindakan sebagai berikut:
1. Tempat Penahanan :
Tempat penahanan dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku antara lain :
a. Tempat penahanan berdasarkan pasal 22 ayat (1) KUHAP yaitu :
1. penahanan rumah tahanan negara.
2. Penahanan rumah.
3. Penahanan kota
b. Penahanan rumah tahanan negara dikaitkan dengan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP yaitu :
(1) Di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri,pengadilan tinggi dan mahkamah Agung.
Pasal 18 PP 27 tahun 1983 yaitu :
(1) Di tiap ibukota kabupaten kotamadya dibentuk rutan oleh menteri.
(2) Apabila dipandang perlu menteri dapat membentuk atau menunjuk RUTAN diluar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang dari RUTAN.
(3) Kepala Cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
Pasal 21 PP no.27 tahun 1983 yaitu :
(1) RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.
(2) Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(1) Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada kepala RUTAN.
(2) Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh menteri.
Pasal 22 :
(1) Rutan dipimpin oleh Kepala RUTAN yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
(2) Dalam melakukan tugasnya kepala Rutan dibantu oleh wakil kepala.

Berdasarkan pasal–pasal tersebut diatas soal tempat penahanan, maka semua tahanan hanya ditahan di rutan,dan aparat penegak hukum lainnya tidak berhak menahan di lingkungan instansinya sendiri, kecuali di masing-masing instansi pemerintah tersebut telah dibuat cabang rutan yaitu :
1. RUTAN Cabang Mabes Polri.RUTAN Cabang POLDA DKI, RUTAN Cabang Polres (di setiap daerah, Kabupaten/Kotamadya).
2. RUTAN Cabang Kejaksaan Agung RI.
3. Rutan Cabang KPK
4. Dan lain-lain.

Maka semua tahanan yang ditempatkan kantor Kepolisian, Kejaksaan dan KPK bila tidak ada ijin dari Kementerian Hukum dan HAM adalah tidak sah yang bertentangan dengan pasal 22 KUHAP dan Pasal 19 PP No. 27 tahun 1983.

Guna mewujudkan hal tersebut agar semua tahanan dipindahkan tempat penahanannya ke RUTAN setempat dan masing-masing mengingat Lembaga penegak hukum tidak berhak menempatkan tahanan diinstansinya masing-masing.
Selanjutnya terkait dengan masalah makan, tidur, fasilitas para tersangka berupa tempat tidur dll adalah Tanggungjawab pimpinan cabang Rutan dan aparat setempat (Polisi, Jaksa, Hakim dan KPK) tidak berhak masuk ke cabang rutan tersebut apabila tidak ada ijin atau keperluan secara kedinasan.

2. Tempat Pemeriksaan.
Untuk melakukan pemeriksaan diusulkan dilakukan di rumah tahanan negara (baik pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, Penyidik PPNS) sebagai berikut :
a. Bila tempat Pemeriksaan di Rutan, maka di Rutan dan Cabang Rutan dibangun Ruang Pemeriksaan sesuai kebutuhan dengan ketentuan dalam KUHAP bisa dilihat tetapi tidak boleh didengar dengan luas dan lebar ruangan sesuai kebutuhan (termasuk tempat duduk yang menyaksikan pemeriksaan).
b. Sebaiknya khusus Gedung tempat Pemeriksaan Tahap Penyidikan dibangun ditengah kota yang dekat dengan masyarakat secara umum, baik sebagai saksi maupun tersangka (ditahan maupun tidak ditahan) serta membangun ruang tahanan selama diperiksa, dan setiap pemeriksaan para penyidik Polri, Kejaksaan, dan KPK datang ketempat tersebut.
c. Untuk sementara dapat menggunakan tahanan Mabes Polri, Polda dan Polres setelah dibentuk cabang RUTAN Kepolisian sesuai dengan tingkatannya, yang pengelolaannya/penanganan ditangani pihak/pegawai Rutan, dan membangun di dalamnya ruang pemeriksaan dan yang berhak masuk kedalam hanya petugas penyidik yang akan melakukan pemeriksaan dengan seijin Pegawai Rutan dan Pemeriksaan disaksikan Pegawai Rutan atau Keluarga tersangka atau masyarakat. Guna mendekatkan polisi dalam melaksanakan tugasnya.
d. Pemeriksaan sebagai tersangka baik ditahan atau tidak ditahan disaksikan petugas Rutan, Keluarganya atau masyarakat.
e. Setiap Pemanggilan untuk di periksa baik sebagai tersangka (ditahan atau tidak ditahan) maupun saksi di Panggil ke Rutan atau ketempat tersebut dan tidak dibenarkan para penyidik memeriksa diintansinya sendiri guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
f. Biaya makan yang masuk anggaran Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dialihkan kepada anggaraan RUTAN.
g. Tidak boleh dilakukan wajib lapor kepada tersangka karena tidak ada dasar hukumnya dan hal tersebut melanggar hak asasi seseorang, karena yang diatur dalam KUHAP hanya ditahan atau tidak ditahan.
h. Berdasarkan hal tersebut diatas kemungkinan besar para terdakwa maupun saksi tidak akan dilakukan pemukulan dan merekayasa kasusnya dan lain-lain sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran hak azasi manusia.

C. Dasar Hukum dan pihak terkait
Guna mewujutkan hal tersebut agar para penegak hukum yang terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar hukum:
Tempat penahanan menerapkan hukum dengan tegas sebagai berikut :
a. Pasal 22 KUHAP
b. Peraturan Pemerintah sesuai dengan Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22 Peratuan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
c. Untuk tempat pemeriksaan dibuat dengan Nota kesepahaman (MoU) yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk Undang-Undang guna melengkapi KUHAP sebagai dasar bertindak para penegak hukum.
2. Pihak yang terkait dalam penegakan hukum:
a. Kepala kepolisian RI
b. Kejaksaan Agung RI
c. KPK
d. MA
e. Menteri Hukum dan HAM (membawahi lembaga kemasyarakatan)
Tindakan tersebut tidak melanggar hukum terkait dalam penyelesaian kasus karena ketentuan dimaksud hanya langkah administrasi guna menjaga hak azasi Manusia sebagai pencari keadilan.

III. KESIMPULAN :
Melihat situasi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
A. Semua Tahanan sementara penyidik ditahan di Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu yang berada dibawah kekuasaan petugas RUTAN, yang di dasarkan pada pasal Pasal 22 KUHAP dan Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 21.
B. Pemeriksaan Saksi Maupun tersangka dilakukan di Rutan dan tidak boleh diperiksa di intansi masing – masing.
C. Setiap pemeriksaan tersangka harus disaksikan pegawai Rutan, keluarga tersangka atau Masyarakat.
D. Tersangka tidak boleh wajib lapor kepada penyidik.

IV. Rekomendasi :

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
A. Semua tahanan segera ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) atau di rutan cabang Kepolisian, KPK, Kejaksaan, dll. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
B. Memeriksa tersangka dan saksi di rumah tahanan negara atau di tempat tertentu yang disediakan oleh pemerintah.
C. Semua aparat penyidik melakukan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menyakiti hati masyarakat sebagai pencari keadilan.
D. Supaya membangun Lembaga Pemasyarakatan yang manusiawi serta lengkap dengan tempat pemeriksaan (yang bisa dilihat tetapi tidak boleh di dengar) sesuai dengan kebutuhan lembaga bertalian dengan pemeriksaan.
E. DPR RI supaya membuat ketentuan sebagai pelengkap KUHAP yang intinya bahwa pemeriksaan dilakukan di Rutan setempat sebagai dasar penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Demikianlah tulisan ini kami buat dengan tema “Tempat Penahanan Dan Pemeriksaan Dalam Tahap Penyidikan dan Penuntutan Ditempatkan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Guna Melindungi Hak Azasi Tersangka Atau Saksi” dapat diterapkan sedini mungkin di setiap lembaga pemerintah.
Tulisan ini hanya sebuah pandangan saja, bilamana tidak berkenan isinya, ini hanyalah sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi oleh negara.


Jakarta, 20 Agustus 2010
PENULIS

MONANG SIAHAAN, SH.MM.

1 komentar:

  1. Halo,
    Apakah Anda mencari pinjaman? Anda memerlukan Pinjaman Usaha, Pinjaman Pribadi, Pinjaman Perumahan, Atau apakah Anda menolak pinjaman bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Kamu disini Perusahaan pinjaman Eva Molska kami terbatas untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini via evamolska12@gmail.com

    BalasHapus