PENINGKATAN PENGAWASAN INTERNAL DENGAN SISTEM ZIG-ZAG GUNA MENCEGAH PERBUATAN KORUPSI

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini masalah korupsi sangat menonjol pemberitaannya di mass media. Masyarakat memberikan pandangan yang negatif dan mengharapkan kasus korupsi dapat ditanggulangi dengan cepat karena menggerogoti kekayaan Negara dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dengan maraknya masalah korupsi ini dapat kita lihat beberapa fenomena yaitu :
1. Banyak uang Negara dikorupsi yang berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan.
2. Masyarakat tidak percaya terhadap hukum dan siapa yang kuat dalam arti uang, kekuasaan dll dialah yang menang walaupun sebenarnya yang bersangkutan pihak yang lemah dari sisi hukum.
3. Aparat pemerintah memiliki kekayaan cukup banyak yang tidak mungkin jika dikaitkan dengan penghasilannya yang menimbulkan kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat.
4. Pembangunan banyak yang tidak mencapai sasaran sebagaimana yang diharapkan serta bantuan untuk masyarakat kecil banyak yang tidak sampai kepada sasarannya.
5. Dan lain-lain.

B. PENGERTIAN KORUPSI
Pada umumnya pengertian korupsi adalah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, akibat perbuatannya dapat merugikan keuangan Negara untuk dimiliki sendiri, orang lain atau suatu badan. Selain perbuatan korupsi tersebut ada juga suatu perbuatan kejahatan dikelompokkan perbuatan korupsi yang sama sekali tidak ada merugikan keuangan Negara yaitu 9 pasal yang diatur dalam KUHP yang dikategorikan perbuatan Korupsi antara lain penyuapan terhadap Aparat penegak hukum sesuai pasal 210 KUHP yaitu yang intinya memberi dan menerima sesuatu berupa uang, benda dan kenikmatan bertalian dengan kasus atau jabatannya dikelompokkan melakukan perbuatan korupsi.

C. MENCEGAH PERBUATAN KORUPSI.
Pencegahan korupsi dengan Penguatan Pengawasan Internal dengan sistim zikzak
Sesuai dengan pandangan dibidang kesehatan lebih baik mencegah penyakit daripada mengobatinya, demikian juga halnya dalam penanganan kasus korupsi lebih baik mencegah timbulnya perbuatan korupsi daripada menindaknya.
Untuk mengurangi tindak pidana korupsi dapat ditempuh, antara lain :
a. Memperkuat pengawasan internal masing-masing instansi dengan cara :
1). Membentuk Kementerian Pengawasan.
Tugas sebagai Penanggung Jawab dengan susunan Organisasi sebagai berikut :
a) Semua Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga) dibawah komando Kementerian Pengawasan dengan dibantu 4 Wakil Menteri.
b) Semua Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga) dibagi Empat Pengawasan, masing-masing wakil Menteri Pengawasan membawahi sepuluh (10) Pengawasan Internal Menteri/Lembaga yaitu :
(1) Wakil Menteri Pengawasan Lembaga Penegak Hukum membawahi :
• Kepolisian RI.
• Kejaksaan Agung RI.
• Pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Lembaga Pemasyarakatan).
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Dan lain-lain
(2) Wakil Menteri Pengawasan Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat membawahi yaitu :
• Kementerian Keuangan.
• Kementerian Perdagangan
• Kementerian Luar Negeri.
• Lembaga-Lembaga
• Dan lain-lain.
(3) Wakil Menteri Pengawasan membawahi Kementerian dalam Negeri, Para Gubernur dan Para Kabupaten / Kotamadya, dan lain-lain.
(4) Wakil Menteri Kementerian membawahi BUMN dan Perusahaan milik Pemerintah, dan lain-lain.

1) Setiap aparat/pejabat yang akan dipromosikan/naik Eselon/jabatan (eselon IV- ke Eselon III) harus diambil dari staf pengawasan, sedangkan staf yang baik dari bidang operasional yang akan dipromosikan di tempatkan di bidang pengawasan dengan eselon yang sama (eselon IV bidang operasional dipindahkan kebidang pengawasan dengan eselon IV juga), demikian seterusnya sampai ke atas sehingga ada keseimbangan atau pemahaman bahwa masing-masing melaksanakan tugasnya demi kenaikan eselon/jabatan (promosi).
2) Setiap orang yang ditempatkan di pengawasan akan mengetahui aturan main di dalam instansi itu sendiri, karena yang duduk di pengawasan tersebut awalnya dari bidang operasionalnya.
3) Dalam mutasi pegawai yang setingkat dilakukan oleh pimpinan Lembaga/Menteri, tetapi dalam promosi kenaikan jabatan harus diambil dari staf pengawasan, untuk itu staf pengawasan yang eselonnya sama dimana yang lebih senior yang mendekati promosi jabatan ditempatkan di bidang pengawasan.
4) Untuk staf bidang pengawasan yang akan di promosikan kenaikan jabatan, dirangking oleh Kementerian Bidang Pengawasan kemudian disampaikan kepada pimpinan lembaga tertinggi/Menteri untuk digunakan dalam mengisi jabatan yang lebih tinggi (promosi), dan demikian seterusnya.
5) Seseorang yang ditemukan kesalahannya oleh Kementerian Bidang Pengawasan disampaikan kepada pimpinan Lembaga/Kementerian Operasional untuk diambil tindakan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
6) Untuk memeriksa seseorang aparat harus dengan surat Perintah dari Menteri Pengawasan dan Wakil Menteri Pengawasan sesuai dengan tingkat jabatan Aparat yang diperiksa dan kesalahannya.
7) Keistimewaan Pengawasan Internal sistem zikzak ini yaitu:
a) Menghilangkan kekuasaan pimpinan operasional baik sebagai Menteri maupun Kepala Badan dalam menutupi perbuatan korupsi maupun perbuatan tercela lainnya dari bawahannya.
b) Tidak menambah bangunan dan personil, karena posisi masing-masing pegawai tetap diinstansinya masing-masing hanya menambah ruang kerja 5 (Lima) ruangan kerja yaitu satu (1) ruang kerja Menteri Pengawasan dan 4 (empat) ruang kerja untuk 4 (empat) wakil Menteri.
c) Menteri Pengawasan setiap saat bisa mengunjungi/memonitor permasalahan kesetiap pengawasan Internal masing-masing Menteri/Badan.
d) Sistim Zikzak dimana Pengawas menguasai masalah dalam Instansi masing-masing, sehingga setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan baik perbuatan korupsi maupun kesalahan administrasi dapat diketahui, dan yang paling inti pengawas Internal tidak ada rasa takut terhadap pimpinan Instansi (Menteri/Badan) dalam memeriksa sesuai dengan kebenaran atau berdasarkan fakta yang ditemukan, selanjutnya masing-masing pihak saling menyadari tugasnya yang kemudian terjadi persaingan yang sehat dalam mencapai karirnya.
e) Pembentukan Kementerian Pengawasan dan struktur organisasinya hanya ditangan Presiden dan tidak perlu ada persetujuan Lembaga Tinggi Negara Lainnya.
f) Melakukan perbuatan Korupsi kemungkinan ketahuan sangat besar sekali atau sekitar 90 %,sehingga aparat pemerintah berpikir 100 kali untuk melakukannya.
8) Struktur Organisasi Pengawasan Internal dengan Sistem Zikzak terlampir.
9) Masalah pengawasan internal sistem zikzak ini sudah pernah disampaikan/di diskusikan pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2010 dalam suatu acara/pertemuan dengan Dr. Ismail Muhammad Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Masalah tersebut mudah dipahaminya, yang perlu dipelajari/diperdalam adalah sistem zikzak-nya, karena pihak pengawasan sudah memahami semua tugas dan kegiatan di bidang operasional, sebab aparat pengawasan awalnya dari aparat operasional.

b. Kondisi Pengawasan saat ini:
1) Pengendalian pengawasan dilakukan oleh pimpinan lembaga/Menteri masing-masing, sehingga semua permasalahan selalu diselesaikan sesuai dengan kebutuhan pimpinan yang kadangkala menyimpang dari kebutuhan organisasi dan bahkan setelah kondisi yang kurang baik baru diambil tindakan tegas kepada staf yang melanggar peraturan, apalagi staf yang sering menyampaikan/memberikan sesuatu kepada pimpinan akan selalu dilindungi dari sudut manapun apabila terjadi permasalahan/laporan malah dipindahkan ketempat yang lebih pantas, yang seharusnya ditempatkan dibagian yang kurang baik.
2) Mutasi penempatan seseorang yang sifatnya dianggap kurang baik ditempatkan di bidang pengawasan dengan kata lain penempatan di pengawasan sama dengan tempat yang kurang baik (pembuangan), secara tidak langsung memperlemah posisi pengawasan,dengan demikian aparat pengawasan tidak berani bertindak sesuai ketentuan dan tindakannya disesuaikan dengan kehendak Pimpinan.
3) Perbuatan korupsi yang kemungkinan kecil untuk ketahuan atau hanya 1 % bahkan sampai pension pun perbuatannya tidak ketahuan padahal perbuatan yang dilakukan sudah banyak.
4) Untuk mengatasi hal demikian perlu diperkuat pengawasan internal sebagaimana dijelaskan di atas, dengan harapan tindakan korupsi dapat dicegah sedini mungkin.

Untuk mengatasi perbuatan korupsi tidak hanya menggunakan peningkatan pengawasan internal dengan sistem zik zak, tetapi dapat dilakukan dengan cara-cara lain dalam bentuk kontrol masyarakat seperti yang biasa kita dengar dimana satu sama lain saling mendukung.




II. KESIMPULAN :
Melihat situasi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Menteri pengawasan internal dengan sistem zik zak yang dibantu empat (4) wakil menteri dapat mencegah korupsi sedini mungkin.
2. Sistem zik zak akan mengetahui perbuatan yang dilakukan aparat pemerintah mengingat aparat pengawasan asalnya dari aparat operasional.
3. Hilangnya kewenangan pimpinan (Menteri/Lembaga) bertalian dengan penyelesaian perbuatan kejahatan korupsi maupun perbuatan tercela lainnya.
4. Dalam pembentukan Menteri pengawasan cukup dengan keputusan Presiden tanpa perlu bantuan lembaga tinggi lainnya.
5. Dan lain-lain
III. REKOMENDASI :
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Segera menerapkan peningkatan pengawasan internal dengan sistem zik zak oleh Presiden kepada seluruh lembaga Pemerintah.
2. Menerapkan dengan tegas sistem zik zak setiap kenaikan eselon/jabatan yang harus diambil dari aparat pengawasan.

Demikianlah tulisan ini kami buat dengan tema “Peningkatan Pengawasan Internal Dengan Sistem Zik Zak Guna Mencegah Perbuatan Korupsi” dapat diterapkan sedini mungkin di setiap lembaga pemerintah.
Tulisan ini hanya sebuah pandangan saja, bilamana tidak berkenan isinya, ini hanyalah sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi oleh negara.

Jakarta, 20 Agustus 2010
PENULIS

MONANG SIAHAAN, SH.MM.

Catatan :
• Bila ingin penjelasan atau diskusi atas tulisan di atas, dapat menghubungi lewat HP : 08123762705, 085781281601

Tidak ada komentar:

Posting Komentar