Minggu, 26 September 2010

SEANDAINYA TERSANGKA (ALM.) KASMIR DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) BUOL, KEMUNGKINAN TIDAK MATI


          Dalam berita yang hangat saat ini matinya tersangka Kasmir di sel Kepolisian Sektor Biau Polres Buol. Asal terjadinya peristiwa tersebut karena (alm.) Kasmir pada saat mengemudikan mobil menabrak polisi Briptu Ridwan pada saat melaksanakan tugas mengatur lalu lintas berakibat (alm.) Kasmir ditahan di Polres Buol, sedangkan Briptu Ridwan dirawat di rumah sakit Bhayangkara Palu. Pada waktu penahanan tersebut (alm.) Kasmir telah mati disel Polisi, Pihak kepolisian setempat menyatakan matinya (alm.) Kasmir karena bunuh diri, masyarakat tidak bisa menerima penjelasan tersebut, masyarakat menuduh polisi menyiksa dan membunuhnya, selanjutnya menimbulkan kemarahan luar biasa lalu masyarakat menyerang kantor Polisi dan asrama Polisi setempat yang berakibat mati 8 orang kena tembak, dengan demikian dugaan kuat masyarakat yang melakukan pembunuhan (alm.) Kasmir adalah pihak Kepolisian.

            Bila benar tuduhan masyarakat bahwa yang melakukan pembunuhan (alm.) Kasmir adalah pihak Kepolisian, kemungkinan besar polisi yang melakukan hal tersebut karena adanya rasa setia kawan sesama Korps Kepolisian, sehingga menyelesaikan masalahnya dengan kekerasan bukan lewat hukum, ditambah lagi tahanan tersebut ditahan di sel yang berada di bawah kekuasaannya.

            Tindakan pemerintah selaku aparat penegak hukum menempatkan tahanan (alm.) Kasmir di sel Polres Buol bertentangan dengan Pasal 22 KUHAP dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Adapun inti Pasal 22 ayat (1) KUHAP penahanan terdiri dari  yaitu :1. Penahanan Rumah Tahanan Negara 2. Penahanan Rumah 3. Penahanan Kota dan dikaitkan dengan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yaitu (1) di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Untuk itu semua  tahanan Kepolisian, Jaksa, KPK, Pengadilan ditempatkan  di Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Di dalam tulisan ini yang dipermasalahkan Tempat Penahanan, bukan kewenangan penahanan. Masalah kewenangan penahanan  merupakan kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan sedangkan masalah tempat penahanan hanya kewenangan Rumah Tahanan Negara atau RUTAN.

            Terkait tahanan Kepolisian an. (alm.) Kasmir bila ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Buol, maka tidak mungkin Polisi melakukan pemukulan/ penganiayaan hingga meninggal, karena Kepolisian tidak boleh masuk ke dalam RUTAN tanpa seijin pihak RUTAN, dan bila terjadi sesuatu terhadap tersangka adalah tanggung jawab petugas Rutan sesuai dengan Pasal  21 PP Nomor 27 Tahun 1983  yang intinya apabila terjadi masalah fisik merupakan tanggung jawab Rutan. Untuk lebih menjamin hak asasi manusia (HAM), hendaknya pemeriksaan dilakukan di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), baik sebagai tersangka yang ditahan atau tidak ditahan demikian juga pemeriksaan saksi. Dengan demikian, di dalam lingkungan Rutan dibuat kamar pemeriksaan sesuai ketentuan KUHAP yaitu boleh dilihat tetapi tidak boleh di dengar ,sebab jika pemeriksaan dilakukan di kantor aparat penegak hukum (baik pemeriksaan Polisi, Jaksa, dan KPK) masih bisa dilakukan tekanan, ancaman dan lain-lain yang sifatnya negatif yang merugikan pihak yang diperiksa baik sebagai tersangka maupun saksi.

            Untuk itu semua anggota masyarakat terutama aparat pemerintah, antara lain :  Polisi, Jaksa, Hakim, PNS lainnya dalam menyelesaikan masalah mengedepankan hukum bukan kekerasan, bila menyelesaikan lewat kekerasan akan menimbulkan masalah lain dengan kata lain tidak menyelesaikan masalah, karena setiap anggota masyarakat baik statusnya sebagai aparat penegak hukum maupun masyarakat biasa sama di depan hukum. Mulai saat ini sedikit demi sedikit rasa arogansi kekuasaan dihilangkan mengingat perkembangan pembangunan atau kemajuan bangsa akan lebih mengedepankan hukum dalam setiap masalah.

            Untuk melindungi hak asasi Manusia (HAM) baik sebagai tersangka maupun saksi disarankan, yaitu : 1. Semua tahanan Polisi, Jaksa, KPK segera dialihkan ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) setempat sesuai ketentuan; 2. Pemeriksaan tersangka dan saksi diperiksa (Polisi, Jaksa dan KPK) sementara diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat;  3. Jangan melakukan wajib lapor atas tersangka Polisi, Jaksa, KPK karena tidak ada dasar hukumnya  dan tersangka dapat menggugat di muka pengadilan, sebab yang diatur KUHAP yaitu tahanan Rumah Tahanan Negara, Tahanan Rumah, dan Tahanan Kota; 4. Membangun gedung tempat pemeriksaan secara permanen / tetap ditengah kota (dekat kepada masyarakat )sesuai ketentuan KUHAP yaitu boleh dilihat tetapi tidak boleh didengar; 5. Menyelesaikan semua masalah dengan  mengedepankan hukum; 6. Supaya Pemerintah dan DPR RI membuat satu pasal sebagai pelengkap KUHAP yang intinya Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan di Rumah Tahanan Negara (  sementara sebelum dibangun gedung pemeriksaan yang permanen ditengah kota), sebagai dasar penegak hukum melaksanakan pemeriksaan; 7. Supaya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil kewenangan tempat penahanan tersebut atau dengan kata lain jangan melakukan pembiaran.

            Demikianlah pandangan kami atas tema ” Seandainya Tersangka (alm.) Kasmir Ditahan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Buol, Kemungkinan Tidak Mati”, apabila tidak sepaham anggaplah sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi oleh negara.

Jakarta,    September 2010
Penulis,

Monang Siahaan, SH. MM.
HP. 08123762705 /
http://monang-hukum.blogspot.com/

3 komentar:

  1. Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Allah atas apa yang dia gunakan untuk dilakukan oleh Ibu Alicia Radu dalam hidup saya, nama saya Yetty Sunarsih dari Sandakan di malaysia, saya seorang janda dengan 3 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan sejak itu hidup telah menjadi sangat kasar bagi saya dan keluarganya dan saya telah mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di malaysia dan saya ditolak dan dikurangi karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    pada hari ini yang setia ketika saya melalui internet, saya melihat kesaksian ROBBI bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang Ibu dan bagaimana benar pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan dia mengatakan kepada saya bahwa benar dan saya menghubungi Ibu Bunda Alicia Radu dan mengajukan permohonan pinjaman dan pinjaman Saya diproses dan disetujui dan dalam 24 jam saya mendapat uang pinjaman saya peringatan di akun saya dan ketika saya memeriksa akun saya, pinjaman saya masih utuh dan saya sangat bahagia dan saya bersumpah bahwa setiap perusahaan yang meminjamkan pinjaman saya akan memberikan deskripsi perusahaan, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com) dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (yettysunarsihs850@gmail.com) untuk informasi dan juga teman saya Annisa Barkarya melalui emailnya :( robbi5868@gmail.com)

    BalasHapus
  2. Halo,
    Nama saya ROBBI dari Cirebon Jawa Barat Indonesia, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu Alicia Radu karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya banyak menderita di tangan pemberi pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa menawarkan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 3 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Cirebon di mana saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di Turki yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di Turki, karena saya berhutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dijalankan, sampai suatu hari setia bahwa seorang teman saya menelepon Siti Aminah setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, jadi saya harus menghubungi Siti Aminah dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Ibu Alicia Radu bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus mengumpulkan keberanian dan saya menghubungi Ibu Alicia Radu dan saya terkejut ketika pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 3 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah mukjizat dan saya harus bersaksi tentang pekerjaan baik Ibu Alicia Radu
    jadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan saya jamin bahwa Anda akan bersaksi seperti yang saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ibu Alicia Radu email saya : (robbi5868@gmail.com) dan Anda masih dapat menghubungi Siti Aminah yang memperkenalkan saya kepada ibu Alicia Radu melalui email: (sitiaminah6749@gmail.com)
    semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu Alicia Radu untuk mengubah kehidupan finansial saya

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum Wr. Wb.

    WhatsApp Only::::{+33753893351}
    Email:::::::::{aditya.aulia139@gmail.com}
    {iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan CREDIT UNION DAYA LESTARI via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    BalasHapus