Senin, 23 Agustus 2010

MEMANTAU TUGAS APARAT PENEGAK HUKUM LEWAT INTERNET

Dalam penyelesaian kasus perkara pidana, banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat atau pihak yang bersangkutan baik sebagai tersangka, keluarganya, saudaranya, dll., sering terjadi perkara sudah dilakukan penahanan ataupun tidak tetapi penyelesaiannya tidak ada demikian juga dalam tahap pengadilan dimana putusannya hingga bertahun-tahun belum turun yang menimbulkan kekecewaan pencari keadilan serta merusak nama lembaga pemerintah/negara.
Penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian kasus – kasus pidana yaitu :
1. Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik perkara Pidana Umum dan Korupsi.
2. Kejaksaan Republik Indonesia yang tugas utama selaku Penuntut Umum dan kasus korupsi sebagai penyelidik dan penyidik dan eksekutor.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyelidik dan penyidik khusus kasus korupsi dan eksekutor.
4. Pengadilan Negeri yang memutus perkara tahap pertama.
5. Pengadilan Tinggi yang memutus perkara tahap Banding.
6. Mahkamah Agung RI memutus perkara tahap Kasasi
7. Lembaga Pemasyarakatan.
8. Perkara Pidana Umum yang diputus Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung khusus perkara Pidana Umum dieksekusi Kejaksaan Negeri Setempat, dan perkara korupsi yang disidik Polri RI dan yang disidik sendiri oleh Kejaksaan maka eksekutornya dilakukan Kejaksaaan Negeri setempat dan Kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK, dieksekusi sendiri oleh KPK.

Memantau tugas Penegak hukum lewat Internet.
Untuk mengetahui penyelesaian tugas yang ditangani penegak hukum sesuai dengan bidang/kewenangannya masing–masing khususnya dalam penyelesaian perkara pidana, khusus Pengadilan termasuk perkara perdata, dimana semua kegiatan penyelesaian kasus tersebut dimuat atau dimasukkan dalam Internet dengan alasan sebagai berikut:
1. Untuk dapat diketahui masyarakat luas yang berada dimanapun mengenai penyelesaian perkara sesuai dengan tahapannya.
2. Semua data dicatat dalam tabel antara lain : Surat Perintah Penyelidikan, Penyidikan (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan, Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), Surat perintah Penahanan, putusan hakim, advocad (pengacara) dan ekskusi putusan hakim, sehingga dapat mengetahui proses penyelesaiaannya sesuai dengan tahapannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang membuat catatan kegiatan peyelesaian kasus sesuai dengan tahapnya/tingkatannya, sebagai berikut :
1. Polres, Polda, Mabes Polri
2. Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI.
3. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung.
4. Lembaga Pemasyarakatan TK.II, TK.I dan Pemerintah Pusat
Bentuk Tabel
Pengisian data atas tabel yang dibuat para penegak hukum sesuai bidangnya, dimana data minimal yang harus dimuat yaitu : 1. Surat Perintah Penyelidikan; 2. Surat Perintah Penyidikan; 3. Tanggal penyerahan tersangka dari Polisi kepada Jaksa; 4. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum; 5. Tanggal Melimpahkan Perkara ke pengadilan; 6. Nomor Register Perkara; 7. Status ditahan atau tidak; 8. Tanggal-tanggal Sidang; 9.Nomor dan Tanggal Putusan; 10. Tanggal Eksekusi (untuk lebih mudah memantau Intansi yang bersangkutan mencatat data yang dianggap perlu di dalam tabel tersebut); dan 11. Nomor Telepon Pengaduan

Tabel 1. : Polres,Polda dan Mabes Polri untuk Penyelidikan perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara korupsi), sebagai berikut :

No. Kasus-kasus
Surat Tugas Mulai penyelidikan Keterangan
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan


Tabel 2. : Polres, Polda, Mabes Polri untuk Penyidikan/SPDP perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara korupsi), sebagai berikut :

No Tgl. Diterbitkan SPDP An.Tersangka Tgl. Penahanan/ Penangguhan Penahanan Tgl P-19/ P-21 atau Tgl. SP3 Tgl. Pelimpahan Perkara Ke Kejaksaan Negeri Keterangan (Nama Penyidik Dan Barang Bukti)
1
2
3
4
5

Catatan : 1. SPDP : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
2. SP3 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
3. Nomor telepon pengaduan


Tabel 3. : Kejaksaan Negeri,Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI untuk P-21 Perkara Pidum dan pidsus/korupsi dan eksekusinya (Penyelidikan)

No Tgl Perkara Yg Diterima Dari Polres Tgl Penunjukan Jaksa/P-16 Tgl Penahanan/ Penangguhan Penahanan Tgl Dilimpahan Perkara Ke Pengadilan Negeri Tgl Sidang Dan Keputusan Hakim Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali Tgl EKSEKUSi KETERANGAN (NAMA JPUdan Barang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan



Tabel 4. : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Eksekusinya.

No Tgl Penyelidikan Tgl Penyidikan Tgl Penahanan/ Penangguhan Penahanan Tgl Pelimpahan Ke Pengadilan Tgl Sidang Dan Keputusan Hakim Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali Tgl Eksekusi Keterangan (Nama Jpu Dan Barang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan





Tabel 5. : Pengadilan Negeri , Dalam Putusan Perkara Pidana.

No Tgl Perkara Di Terima Dari Kejaksaan Tgl Persidangan Dan Putusan Nama Majelis Hakim Tgl Penahanan Dan Penangguhan Penahanan Keterangan
(Barang Bukti.)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan



Tabel 6. : Pengadilan Tinggi, Dalam Putusan Perkara Pidana.

No Tgl Diterima Perkara Dari Pengadilan Negeri Tgl Persidangan Nama Majelis Hakim Tgl Penahanan /Penangguhan Penahanan Tgl Persidangan Dan Putusan Tgl Pengembalian Perkara Ke Pengadilan Negeri Sesudah Di Putus Keterangan (Baraang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan






Tabel 7. : Mahkamah Agung RI, Dalam Putusan Perkara Pidana.

No Tgl Diterima Perkara Dari Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi Tgl Penahanan / Penangguhan Penahanan Tgl Sidang-Sidang Dan Keputusan Tgl Pengembalian Perkara Ke Pengadilan Negeri Nama Majelis Hakim Keterangan (Barang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan

Tabel 8. : Pengadillan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Perkara Perdata

No Tgl Diterima Gugatan Tgl Sidang-Sidang Dan Putusan Nama Majelis Hakim Tgl Banding Tgl Kasasi Keterangan





Catatan : Nomor telepon pengaduan

Tabel 9. : Lembaga Pemasyarakatan /Rutan.

No Tgl Penahanan Sementara Oleh Penyidik Polri Atau Kejaksaan (Jpu) dan Pengadilan Tgl Tahanan Mulai Terpidana Sampai Keluar Tahanan Remisi-Remisi Yang Diperoleh Keterangan





Catatan : Nomor telepon pengaduan
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan semua tugas aparat penegak hukum harus dicantumkan di internet, sehingga masyarakat (baik berada di Jakarta atau Sumatera, Sulawesi, Irian) dapat memantau penyelesaiannya.
Untuk itu, disarankan agar pemerintah dalam hal ini Presiden memerintahkan kepada jajaran penegak hukum mencantumkan kegiatan tersebut dalam tabel, yang selanjutnya DPR membuat/menyusun Undang-Undang sebagai dasar penegak hukum melaksanakan, dan bila tidak dilaksanakan diberikan sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukumnya.

Demikianlah tulisan ini kami buat dengan tema “Memantau Tugas Aparat Penegak Hukum Lewat Internet” dapat diterapkan sedini mungkin di setiap lembaga pemerintah.
Tulisan ini hanya sebuah pandangan saja, bilamana tidak berkenan isinya, ini hanyalah sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi oleh negara.

Jakarta, 23 Agustus 2010
PENULIS

MONANG SIAHAAN, SH.MH.

UPAYA MENANGGULANGI KEMACETAN LALU LINTAS KHUSUSNYA DI DAERAH IBUKOTA JAKARTA

1. Latar Belakang

Transportasi / Lalu lintas khusus DKI Jakarta merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, dalam kehidupan sehari-hari kota Jakarta cukup padat di lewati angkutan baik roda empat maupun roda dua ,dan Kemacetan ini terutama pada jam-jam tertentu yaitu pagi hari sekitar jam 06.00 wib saat anak sekolah berangkat menuju sekolahnya,sekitar jam 07.30 saat pegawai negeri masuk kantor serta jam 08.00 – 09.00 wib pegawai swasta masuk kantor demikian juga pada waktu pulang kerja sekitar jam 15.00-17.00 wib untuk pegawai negeri dan swasta sekitar jam 17.30 -19.00 wib jalan macet,ditambah lagi untuk daerah-daerah tertentu terutama yang melewati daerah pasar dan pusat-pusat keramaian lainnya, dan sering timbul kemacetan di berbagai tempat yang berakibat :
a. Sampai dikantor atau tempat tujuan sering mengalami keterlambatan
b. Setelah sampai dikantor/ tujuan, badan terasa penat atau lelah yang mempengaruhi kinerja dalam menyelesaikan tugas-tugas yang dipercayakan pimpinan kepada pegawai/karyawannya masing-masing.
c. Pemborosan bahan bakar,dimana dalam jarak yang sama dapat ditempuh setengah jam sekitar 30 km dengan bensin/solar 1-2 liter ,harus ditempuh 2-3 jam dengan bahan bakar berupa bensin/solar 2-4 liter,yang menambah pengeluaran yang berpengaruh kepada penghasilan/gaji.
d. Tingkat polusi udara yang tinggi dapat merusak kesehatan terutama bertalian dengan paru – paru khususnya pernapasan.
e. Menambah suhu udara atau bertambah panas yang berpengaruh kepada kondisi kesehatan kulit dan lain-lain.


2. Permasalahan Pokok

Bagaimana langkah-langkah yang ditempuh untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lancar tanpa adanya kemacetan.


3. Pemecahan Masalah

a. Identifikasi Persoalan (kondisi obyektif)

1) Terjadi kemacetan lalu lintas setiap hari
Terjadinya kemacetan ini merupakan pemandangan yang dapat disaksikan setiap hari dikota jakarta terlebih-lebih didaerah pasar tradisional dan pusat-pusat keramaian serta pada jam-jam masuk anak sekolah,jam kerja pegawai pemerintah dan karyawan swasta demikian juga sebaliknya pada saat pulang kerja .Kemacetan ini terjadi disemua tempat dan tidak ada jalan pintas yang dapat ditempuh untuk mempercepat sampai ketempat tujuan.
2) Panjang jalan dan jumlah kendaraan.
Tidak seimbangnya antara jumlah kendaraan 9.993,967 unit dengan panjangnya jalan 7.650 km .
3) Luas wilayah dan panjang jalan.
Tidak sebanding luas wilayah 40.1 Km dengan panjang jalan 7.650 Km yang
Hanya 6,28 persen.
4) Jumlah kendaraan pribadi.
Jumlah kendaraan pribadi lebih banyak dari pada kendaraan umum,kendaraan pribadi berupa roda empat dan roda dua mencapai 9.993.967 .
5). Kendaraan Tua.
Kendaraan tua baik roda empat dan roda dua terutama kendaraan angkutan umum sejenis metro mini ,micriolet dan lain-lain masih banyak ditemukan dijakarta dan sering kita saksikan mogok ditengah jalan yang menghambat mobil yang dibelakangnya lewat demikian juga mobil yang datang dari arah depan mengalami kemacetan yang menambah kesemrawutan dijalanan.
5) Naik mobil Pribadi
Masyarakat lebih suka menggunakan mobil pribadi daripada angkutan umum,hal ini terjadi naik mobil pribadi dapat mengangkat harga diri,kondisinya lebih bersih serta nyaman sedangkan naik angkutan umum situasinya berdesak-desakan,kondisinya kurang bersih dan sesama penumpang bau keringat tidak sedap,situasi panas yang tidak dilengkapi AC ,para penumpang bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dan lain-lain
6) Jumlah kendaraan roda empat diperkirakan 2,5 juta sedangkan roda dua sekitar 6-7 juta unit.
7) Terbatasnya dana
Untuk membangun sarana tranportasi baik berupa jalan dibawah tanah (subway) maupun Monorail guna memperlancar tranportasi/lalulintas jalan membutuhkan dana yang sangat besar


b. Pemecahan Masalah

Untuk menciptakan kota Jakarta bebas dari kemacetan dalam jangka pendek perlu dilakukan langkah-langkah sebagaiberikut :
1). Pengurangan mobil pribadi
2).Menambah mobil angkutan umum
3).Meningkatkan penggunaan Angkutan Umum.

Langkah – langkah yang ditempuh perlu dilakukan tindakan sebagaiberikut :
1) Mengurangi mobil pribadi
Untuk mengurangi mobil pribadi dilakukan tindakan sebagai berikut :
a) Mengeluarkan ketentuan peraturan lalu lintas yang intinya setiap kendaraan yang bisa dipergunakan dalam lalu lintas minimal berumur 15 tahun (perbandingan dengan Singapura atau Malaysia 8 tahun, dan harus berbeda antara ibu kota negara dengan Provinsi-provinsi).Penentuan batas usia mobil angkutan roda dua maupun roda empat berlaku untuk semua warga masyarakat Kota Jakarta tanpa membeda-bedakan satu sama lain,dengan demikian kedudukan masyarakat sama didepan hukum bertalian pemilikan kendaran bermotor,sehingga tidak melanggar hak azasi manusia.
b) Setiap pemilik kendaraan harus ada garasi rumahnya .
Setiap pemilik kendaraan harus ada garasi rumahnya,ketentuan tersebuit perlu disyaratkan karna saat ini banyak orang memiliki kendaraan roda empat tetapi rumahnya tidak ada garasinya,akibatnya sipemilik kendaraan roda empat/mobil diparkir dijalan umum depan rumahnya yang menghambat anggota masyarakat lain dalam menggunakan sarana jalan umum dimaksud,ditambah lagi mobil tersebut dititipkan ketetangga atau diparkir dilapangan .Untuk itu perlu ditentukan syarat-syaratnya sebagaiberikut :
(1). Biaya cek garasi rumah sebesar Rp. 150 ribu,biaya ini digunakan petugas untuk mencek kondisi rumah yang mobilnya diperpanjang ,dengan melihat secara langsung rumah serta
garasi untuk mobilnya,dan meminta keterangan tersebut dari pihak kelurahan,Rukun Tetangga (RT),Rukun Warga (RW)
Dengan menerapkan kedua ketentuan tersebut, akan dapat mengurangi mobil pribadi sebanyak + 800 ribu unit mobil.
Dalam menerapkan poin b) setiap mobil harus ada garasi di rumahnya akan membawa dampak positif dalam arti setiap mobil harus balik nama (Melampirkan foto copi KTP dan Kartu Keluarga) dengan balik nama tersebut akan menambah penghasilan pemerintah daerah.
Di sisi lain perlu juga dikeluarkan larangan, setiap mobil yang berplat nomor yang bukan plat nomor B yang masuk ke kota Jakarta harus mendapat ijin dari Kepolisian setempat serta dikenai biaya administrasi retribusi jalan di Jakarta, dan paling lama berada di Jakarta selama 2 hari, untuk mencegah pemilik mobil di Jakarta yang tidak ada garasi mobilnya, digunakan nomor plat mobil daerah yang mungkin orang Jakarta tersebut ada memiliki rumah atau orang tua/ saudara di daerah. Mengingat untuk memenuhi syarat ini harus ada garasi cukup berat ,karena harus membeli rumah yang ada garasinya di Jakarta sangat tinggi harganya, bahkan jauh lebih mahal harganya dari mobil yang akan dibeli.

2) Menambah jumlah angkutan umum untuk ekonomi menengah ke bawah sekitar 50 ribu unit yang terdiri antara lain dengan:
a) Mobil angkutan umum dengan argo murah 10.000 unit.
b) Mobil angkutan umum yang sekaligus bisa membawa barang 10.000 unit.
c) Mobil Suzuki Carry dengan argo yang termurah 10.000 unit.
d) Menambah bus angkutan umum yang ber AC dengan biaya murah 20.000 unit.
e) Biaya pajak dikenakan murah minimal separoh dari mobil pribadi.

Dengan banyaknya mobil angkutan umum yang bervariasi dan jumlahnya memadai serta nyaman diharapkan masyarakat menggunakan angkutan umum sesuai dengan kemampuan ekonominya.

3) Peranan Pemerintah
a) Setiap pembeliaan mobil angkutan umum ditanggung Pemda seluruhnya atau sebagian, baik dalam bentuk pengadaan secara langsung atau memberikan jaminan kepada bank untuk memberikan kredit kepada pengusaha transportasi dimaksud. Mengingat masalah lalu lintas merupakan tanggung jawab pemerintah, hal tersebut akan berpengaruh terhadap ongkos dan setoran yang rendah.
b) Setiap pengemudi angkutan umum diberikan kepada orang tertentu selama 5 tahun menjadi miliknya sendiri. Dengan demikian si pembeli akan merawat mobil tersebut dengan baik.

4) Pajak angkutan roda empat dan dua milik pribadi
Pemilik mobil hanya satu buah dikenakan pajak sesuai aturan, sedangkan yang memiliki lebih dari satu dimana pajak mobil kedua dikenakan pajak 10 kali lipat dari mobil pertama, demikian juga mobil ketiga dikenakan 20 kali lipat dari mobil pertama.

5) Jalur Busway
Jalan yang ada jalur buswaynya selain dilewati busway juga dilewati kendaraan roda dua (sepeda motor) tetapi tidak boleh dilewati kendaraan roda empat maupun roda tiga (bajaj) dengan alasan :
- Sepeda motor tidak menghambat lewatnya busway jalan karena bisa dilewati
- Sepeda motor pada saat dilampu merah titik berhentinya sepanjang 10 meter di belakang, sehingga busway bisa berhenti paling depan dan pada saat jalan sepeda motor harus berada di belakang busway dan pada saat busway berhenti menurunkan penumpang sepeda motor dapat melewatinya, dengan demikian satu sama lain dapat berjalan dengan lancar
- Pada saat berjalan sepeda motor tidak akan menyerempet busway karena posisinya tinggi
- Dengan memberikan sepeda motor diwajibkan lewat di jalur busway akan memperlancar mobil pribadi
- Berdasarkan hal tersebut di atas, jalur busway dengan sepeda motor akan dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu satu sama lain. Di pihak lain mobil pribadi dan bajaj dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari sepeda motor baik dalam bentuk diserempet dan lain-lain.

Berdasarkan kebijakan dengan mengurangi mobil pribadi sekitar 800 ribu buah dengan menambah mobil angkutan umum sebayak + 50 ribu unit akan memperlancar lalu lintas di Jakarta, ditambah lagi setiap sepeda motor lewat jalur busway menambah memperlancar mobil pribadi. Dengan demikian semua lapisan masyarakat dapat menikmati lalu lintas jalan raya sesuai dengan tingkat ekonominya.


4. Kesimpulan

Berdasarkan data tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Terciptanya kondisi lalu lintas yang lancar.
b. Dari tingkat ekonomi rendah sampai atas dapat dipenuhi.
c. Semua mobil yang digunakan di jalan relatif tahunnya masih baru dan layak jalan.
d. Tingkat perekonomian meningkat karena penjualan mobil baru akan bertambah.
e. Terserapnya tenaga kerja sebagai supir angkutan umum dan meningkatnya kesejahteraannya
f. Menambah pendapatan Pemerintah lewat biaya balik nama.
g. Berkurangnya jumlah kendaraan sekitar 800 ribu unit dengan menambah angkutan umum 50.000,- unit.
h. Banyak pilihan masyarakat untuk angkutan umum sesuai dengan kemampuan ekonominya.


5. Rekomendasi

a. Dalam pemberian SIM kepada masyarakat harus benar-benar ditest yang berkaitan dengan berlalu lintas
b. Penentuan batas umur mobil berlaku untuk semua tanpa ada perbedaan sehingga tidak melanggar konsep HAM.
c. Memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat mengenai berlalu lintas yang baik.
d. Memberikan sanksi yang berat bagi masyarakat yang memberikan keterangan palsu kepada aparat bertalian dengan pemilikan rumah yang memiliki garasi.
e. Menindak tegas bagi semua orang yang melanggar lalu lintas.

6.Penutup

Demikianlah pandangan kami salah satu konsep menanggulangi kemacetan lalu lintas khususnya di Ibukota Jakarta, sebagai masukan untuk memperlancar lalu lintas.


Jakarta, 23 Agustus 2010
Penulis
Monang Siahaan, SH. MM.

TEMPAT PENAHANAN DAN PEMERIKSAAN DALAM TAHAP PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DITEMPATKAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) GUNA MELINDUNGI HAK AZASI TERSANGKA ATAU SAKSI.

I. PENDAHULUAN
Dalam situsi sekarang sering kita mendengar bahwa terdakwa memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau mengakui melakukan suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, disamping itu juga adanya rekayasa perkara yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Selain hal tersebut di atas, terdakwa sering diperlakukan tidak sebagaimana mestinya yang berada dalam posisi yang lemah, demikian juga saat saksi diperiksa di lembaga instansi penyidik adanya rasa kekhawatiran diperiksa di instansi penegak hukum tersebut yang sifatnya tidak seimbang ditinjau dari kondisi psikologisnya.
Permasalahan tersebut yang banyak terjadi ditengah–tengah masyarakat merupakan perbuatan yang melanggar hak azasi manusia, serta masyarakat enggan berhubungan dengan Polri, lembaga Kejaksaan, dan lembaga KPK.

II. PENANGGULANGAN MASALAH
A. Identifikasi Persoalan (kondisi objektif) ;
Tahanan Sementara.
a. Tahanan Sementara Penyidik Polri ditahan di Mabes, Polda dan Polres.
b. Tahanan Sementara Penyidik Kejaksaan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Setempat.
c. Tahanan Sementara Penyidik KPK ditahan di Rutan atau di Polres setempat.
d. Tahanan sementara Hakim PN, PT dan Mahkamah Agung di Rutan Setempat.

B. Pemecahan Masalah :
Untuk memecahkan masalah tersebut dilakukan tindakan sebagai berikut:
1. Tempat Penahanan :
Tempat penahanan dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku antara lain :
a. Tempat penahanan berdasarkan pasal 22 ayat (1) KUHAP yaitu :
1. penahanan rumah tahanan negara.
2. Penahanan rumah.
3. Penahanan kota
b. Penahanan rumah tahanan negara dikaitkan dengan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP yaitu :
(1) Di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri,pengadilan tinggi dan mahkamah Agung.
Pasal 18 PP 27 tahun 1983 yaitu :
(1) Di tiap ibukota kabupaten kotamadya dibentuk rutan oleh menteri.
(2) Apabila dipandang perlu menteri dapat membentuk atau menunjuk RUTAN diluar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang dari RUTAN.
(3) Kepala Cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
Pasal 21 PP no.27 tahun 1983 yaitu :
(1) RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.
(2) Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(1) Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada kepala RUTAN.
(2) Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh menteri.
Pasal 22 :
(1) Rutan dipimpin oleh Kepala RUTAN yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
(2) Dalam melakukan tugasnya kepala Rutan dibantu oleh wakil kepala.

Berdasarkan pasal–pasal tersebut diatas soal tempat penahanan, maka semua tahanan hanya ditahan di rutan,dan aparat penegak hukum lainnya tidak berhak menahan di lingkungan instansinya sendiri, kecuali di masing-masing instansi pemerintah tersebut telah dibuat cabang rutan yaitu :
1. RUTAN Cabang Mabes Polri.RUTAN Cabang POLDA DKI, RUTAN Cabang Polres (di setiap daerah, Kabupaten/Kotamadya).
2. RUTAN Cabang Kejaksaan Agung RI.
3. Rutan Cabang KPK
4. Dan lain-lain.

Maka semua tahanan yang ditempatkan kantor Kepolisian, Kejaksaan dan KPK bila tidak ada ijin dari Kementerian Hukum dan HAM adalah tidak sah yang bertentangan dengan pasal 22 KUHAP dan Pasal 19 PP No. 27 tahun 1983.

Guna mewujudkan hal tersebut agar semua tahanan dipindahkan tempat penahanannya ke RUTAN setempat dan masing-masing mengingat Lembaga penegak hukum tidak berhak menempatkan tahanan diinstansinya masing-masing.
Selanjutnya terkait dengan masalah makan, tidur, fasilitas para tersangka berupa tempat tidur dll adalah Tanggungjawab pimpinan cabang Rutan dan aparat setempat (Polisi, Jaksa, Hakim dan KPK) tidak berhak masuk ke cabang rutan tersebut apabila tidak ada ijin atau keperluan secara kedinasan.

2. Tempat Pemeriksaan.
Untuk melakukan pemeriksaan diusulkan dilakukan di rumah tahanan negara (baik pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, Penyidik PPNS) sebagai berikut :
a. Bila tempat Pemeriksaan di Rutan, maka di Rutan dan Cabang Rutan dibangun Ruang Pemeriksaan sesuai kebutuhan dengan ketentuan dalam KUHAP bisa dilihat tetapi tidak boleh didengar dengan luas dan lebar ruangan sesuai kebutuhan (termasuk tempat duduk yang menyaksikan pemeriksaan).
b. Sebaiknya khusus Gedung tempat Pemeriksaan Tahap Penyidikan dibangun ditengah kota yang dekat dengan masyarakat secara umum, baik sebagai saksi maupun tersangka (ditahan maupun tidak ditahan) serta membangun ruang tahanan selama diperiksa, dan setiap pemeriksaan para penyidik Polri, Kejaksaan, dan KPK datang ketempat tersebut.
c. Untuk sementara dapat menggunakan tahanan Mabes Polri, Polda dan Polres setelah dibentuk cabang RUTAN Kepolisian sesuai dengan tingkatannya, yang pengelolaannya/penanganan ditangani pihak/pegawai Rutan, dan membangun di dalamnya ruang pemeriksaan dan yang berhak masuk kedalam hanya petugas penyidik yang akan melakukan pemeriksaan dengan seijin Pegawai Rutan dan Pemeriksaan disaksikan Pegawai Rutan atau Keluarga tersangka atau masyarakat. Guna mendekatkan polisi dalam melaksanakan tugasnya.
d. Pemeriksaan sebagai tersangka baik ditahan atau tidak ditahan disaksikan petugas Rutan, Keluarganya atau masyarakat.
e. Setiap Pemanggilan untuk di periksa baik sebagai tersangka (ditahan atau tidak ditahan) maupun saksi di Panggil ke Rutan atau ketempat tersebut dan tidak dibenarkan para penyidik memeriksa diintansinya sendiri guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
f. Biaya makan yang masuk anggaran Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dialihkan kepada anggaraan RUTAN.
g. Tidak boleh dilakukan wajib lapor kepada tersangka karena tidak ada dasar hukumnya dan hal tersebut melanggar hak asasi seseorang, karena yang diatur dalam KUHAP hanya ditahan atau tidak ditahan.
h. Berdasarkan hal tersebut diatas kemungkinan besar para terdakwa maupun saksi tidak akan dilakukan pemukulan dan merekayasa kasusnya dan lain-lain sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran hak azasi manusia.

C. Dasar Hukum dan pihak terkait
Guna mewujutkan hal tersebut agar para penegak hukum yang terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar hukum:
Tempat penahanan menerapkan hukum dengan tegas sebagai berikut :
a. Pasal 22 KUHAP
b. Peraturan Pemerintah sesuai dengan Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22 Peratuan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
c. Untuk tempat pemeriksaan dibuat dengan Nota kesepahaman (MoU) yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk Undang-Undang guna melengkapi KUHAP sebagai dasar bertindak para penegak hukum.
2. Pihak yang terkait dalam penegakan hukum:
a. Kepala kepolisian RI
b. Kejaksaan Agung RI
c. KPK
d. MA
e. Menteri Hukum dan HAM (membawahi lembaga kemasyarakatan)
Tindakan tersebut tidak melanggar hukum terkait dalam penyelesaian kasus karena ketentuan dimaksud hanya langkah administrasi guna menjaga hak azasi Manusia sebagai pencari keadilan.

III. KESIMPULAN :
Melihat situasi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
A. Semua Tahanan sementara penyidik ditahan di Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu yang berada dibawah kekuasaan petugas RUTAN, yang di dasarkan pada pasal Pasal 22 KUHAP dan Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 21.
B. Pemeriksaan Saksi Maupun tersangka dilakukan di Rutan dan tidak boleh diperiksa di intansi masing – masing.
C. Setiap pemeriksaan tersangka harus disaksikan pegawai Rutan, keluarga tersangka atau Masyarakat.
D. Tersangka tidak boleh wajib lapor kepada penyidik.

IV. Rekomendasi :

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
A. Semua tahanan segera ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) atau di rutan cabang Kepolisian, KPK, Kejaksaan, dll. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
B. Memeriksa tersangka dan saksi di rumah tahanan negara atau di tempat tertentu yang disediakan oleh pemerintah.
C. Semua aparat penyidik melakukan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menyakiti hati masyarakat sebagai pencari keadilan.
D. Supaya membangun Lembaga Pemasyarakatan yang manusiawi serta lengkap dengan tempat pemeriksaan (yang bisa dilihat tetapi tidak boleh di dengar) sesuai dengan kebutuhan lembaga bertalian dengan pemeriksaan.
E. DPR RI supaya membuat ketentuan sebagai pelengkap KUHAP yang intinya bahwa pemeriksaan dilakukan di Rutan setempat sebagai dasar penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Demikianlah tulisan ini kami buat dengan tema “Tempat Penahanan Dan Pemeriksaan Dalam Tahap Penyidikan dan Penuntutan Ditempatkan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Guna Melindungi Hak Azasi Tersangka Atau Saksi” dapat diterapkan sedini mungkin di setiap lembaga pemerintah.
Tulisan ini hanya sebuah pandangan saja, bilamana tidak berkenan isinya, ini hanyalah sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi oleh negara.


Jakarta, 20 Agustus 2010
PENULIS

MONANG SIAHAAN, SH.MM.