Senin, 23 Agustus 2010

UPAYA MENANGGULANGI KEMACETAN LALU LINTAS KHUSUSNYA DI DAERAH IBUKOTA JAKARTA

1. Latar Belakang

Transportasi / Lalu lintas khusus DKI Jakarta merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, dalam kehidupan sehari-hari kota Jakarta cukup padat di lewati angkutan baik roda empat maupun roda dua ,dan Kemacetan ini terutama pada jam-jam tertentu yaitu pagi hari sekitar jam 06.00 wib saat anak sekolah berangkat menuju sekolahnya,sekitar jam 07.30 saat pegawai negeri masuk kantor serta jam 08.00 – 09.00 wib pegawai swasta masuk kantor demikian juga pada waktu pulang kerja sekitar jam 15.00-17.00 wib untuk pegawai negeri dan swasta sekitar jam 17.30 -19.00 wib jalan macet,ditambah lagi untuk daerah-daerah tertentu terutama yang melewati daerah pasar dan pusat-pusat keramaian lainnya, dan sering timbul kemacetan di berbagai tempat yang berakibat :
a. Sampai dikantor atau tempat tujuan sering mengalami keterlambatan
b. Setelah sampai dikantor/ tujuan, badan terasa penat atau lelah yang mempengaruhi kinerja dalam menyelesaikan tugas-tugas yang dipercayakan pimpinan kepada pegawai/karyawannya masing-masing.
c. Pemborosan bahan bakar,dimana dalam jarak yang sama dapat ditempuh setengah jam sekitar 30 km dengan bensin/solar 1-2 liter ,harus ditempuh 2-3 jam dengan bahan bakar berupa bensin/solar 2-4 liter,yang menambah pengeluaran yang berpengaruh kepada penghasilan/gaji.
d. Tingkat polusi udara yang tinggi dapat merusak kesehatan terutama bertalian dengan paru – paru khususnya pernapasan.
e. Menambah suhu udara atau bertambah panas yang berpengaruh kepada kondisi kesehatan kulit dan lain-lain.


2. Permasalahan Pokok

Bagaimana langkah-langkah yang ditempuh untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lancar tanpa adanya kemacetan.


3. Pemecahan Masalah

a. Identifikasi Persoalan (kondisi obyektif)

1) Terjadi kemacetan lalu lintas setiap hari
Terjadinya kemacetan ini merupakan pemandangan yang dapat disaksikan setiap hari dikota jakarta terlebih-lebih didaerah pasar tradisional dan pusat-pusat keramaian serta pada jam-jam masuk anak sekolah,jam kerja pegawai pemerintah dan karyawan swasta demikian juga sebaliknya pada saat pulang kerja .Kemacetan ini terjadi disemua tempat dan tidak ada jalan pintas yang dapat ditempuh untuk mempercepat sampai ketempat tujuan.
2) Panjang jalan dan jumlah kendaraan.
Tidak seimbangnya antara jumlah kendaraan 9.993,967 unit dengan panjangnya jalan 7.650 km .
3) Luas wilayah dan panjang jalan.
Tidak sebanding luas wilayah 40.1 Km dengan panjang jalan 7.650 Km yang
Hanya 6,28 persen.
4) Jumlah kendaraan pribadi.
Jumlah kendaraan pribadi lebih banyak dari pada kendaraan umum,kendaraan pribadi berupa roda empat dan roda dua mencapai 9.993.967 .
5). Kendaraan Tua.
Kendaraan tua baik roda empat dan roda dua terutama kendaraan angkutan umum sejenis metro mini ,micriolet dan lain-lain masih banyak ditemukan dijakarta dan sering kita saksikan mogok ditengah jalan yang menghambat mobil yang dibelakangnya lewat demikian juga mobil yang datang dari arah depan mengalami kemacetan yang menambah kesemrawutan dijalanan.
5) Naik mobil Pribadi
Masyarakat lebih suka menggunakan mobil pribadi daripada angkutan umum,hal ini terjadi naik mobil pribadi dapat mengangkat harga diri,kondisinya lebih bersih serta nyaman sedangkan naik angkutan umum situasinya berdesak-desakan,kondisinya kurang bersih dan sesama penumpang bau keringat tidak sedap,situasi panas yang tidak dilengkapi AC ,para penumpang bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dan lain-lain
6) Jumlah kendaraan roda empat diperkirakan 2,5 juta sedangkan roda dua sekitar 6-7 juta unit.
7) Terbatasnya dana
Untuk membangun sarana tranportasi baik berupa jalan dibawah tanah (subway) maupun Monorail guna memperlancar tranportasi/lalulintas jalan membutuhkan dana yang sangat besar


b. Pemecahan Masalah

Untuk menciptakan kota Jakarta bebas dari kemacetan dalam jangka pendek perlu dilakukan langkah-langkah sebagaiberikut :
1). Pengurangan mobil pribadi
2).Menambah mobil angkutan umum
3).Meningkatkan penggunaan Angkutan Umum.

Langkah – langkah yang ditempuh perlu dilakukan tindakan sebagaiberikut :
1) Mengurangi mobil pribadi
Untuk mengurangi mobil pribadi dilakukan tindakan sebagai berikut :
a) Mengeluarkan ketentuan peraturan lalu lintas yang intinya setiap kendaraan yang bisa dipergunakan dalam lalu lintas minimal berumur 15 tahun (perbandingan dengan Singapura atau Malaysia 8 tahun, dan harus berbeda antara ibu kota negara dengan Provinsi-provinsi).Penentuan batas usia mobil angkutan roda dua maupun roda empat berlaku untuk semua warga masyarakat Kota Jakarta tanpa membeda-bedakan satu sama lain,dengan demikian kedudukan masyarakat sama didepan hukum bertalian pemilikan kendaran bermotor,sehingga tidak melanggar hak azasi manusia.
b) Setiap pemilik kendaraan harus ada garasi rumahnya .
Setiap pemilik kendaraan harus ada garasi rumahnya,ketentuan tersebuit perlu disyaratkan karna saat ini banyak orang memiliki kendaraan roda empat tetapi rumahnya tidak ada garasinya,akibatnya sipemilik kendaraan roda empat/mobil diparkir dijalan umum depan rumahnya yang menghambat anggota masyarakat lain dalam menggunakan sarana jalan umum dimaksud,ditambah lagi mobil tersebut dititipkan ketetangga atau diparkir dilapangan .Untuk itu perlu ditentukan syarat-syaratnya sebagaiberikut :
(1). Biaya cek garasi rumah sebesar Rp. 150 ribu,biaya ini digunakan petugas untuk mencek kondisi rumah yang mobilnya diperpanjang ,dengan melihat secara langsung rumah serta
garasi untuk mobilnya,dan meminta keterangan tersebut dari pihak kelurahan,Rukun Tetangga (RT),Rukun Warga (RW)
Dengan menerapkan kedua ketentuan tersebut, akan dapat mengurangi mobil pribadi sebanyak + 800 ribu unit mobil.
Dalam menerapkan poin b) setiap mobil harus ada garasi di rumahnya akan membawa dampak positif dalam arti setiap mobil harus balik nama (Melampirkan foto copi KTP dan Kartu Keluarga) dengan balik nama tersebut akan menambah penghasilan pemerintah daerah.
Di sisi lain perlu juga dikeluarkan larangan, setiap mobil yang berplat nomor yang bukan plat nomor B yang masuk ke kota Jakarta harus mendapat ijin dari Kepolisian setempat serta dikenai biaya administrasi retribusi jalan di Jakarta, dan paling lama berada di Jakarta selama 2 hari, untuk mencegah pemilik mobil di Jakarta yang tidak ada garasi mobilnya, digunakan nomor plat mobil daerah yang mungkin orang Jakarta tersebut ada memiliki rumah atau orang tua/ saudara di daerah. Mengingat untuk memenuhi syarat ini harus ada garasi cukup berat ,karena harus membeli rumah yang ada garasinya di Jakarta sangat tinggi harganya, bahkan jauh lebih mahal harganya dari mobil yang akan dibeli.

2) Menambah jumlah angkutan umum untuk ekonomi menengah ke bawah sekitar 50 ribu unit yang terdiri antara lain dengan:
a) Mobil angkutan umum dengan argo murah 10.000 unit.
b) Mobil angkutan umum yang sekaligus bisa membawa barang 10.000 unit.
c) Mobil Suzuki Carry dengan argo yang termurah 10.000 unit.
d) Menambah bus angkutan umum yang ber AC dengan biaya murah 20.000 unit.
e) Biaya pajak dikenakan murah minimal separoh dari mobil pribadi.

Dengan banyaknya mobil angkutan umum yang bervariasi dan jumlahnya memadai serta nyaman diharapkan masyarakat menggunakan angkutan umum sesuai dengan kemampuan ekonominya.

3) Peranan Pemerintah
a) Setiap pembeliaan mobil angkutan umum ditanggung Pemda seluruhnya atau sebagian, baik dalam bentuk pengadaan secara langsung atau memberikan jaminan kepada bank untuk memberikan kredit kepada pengusaha transportasi dimaksud. Mengingat masalah lalu lintas merupakan tanggung jawab pemerintah, hal tersebut akan berpengaruh terhadap ongkos dan setoran yang rendah.
b) Setiap pengemudi angkutan umum diberikan kepada orang tertentu selama 5 tahun menjadi miliknya sendiri. Dengan demikian si pembeli akan merawat mobil tersebut dengan baik.

4) Pajak angkutan roda empat dan dua milik pribadi
Pemilik mobil hanya satu buah dikenakan pajak sesuai aturan, sedangkan yang memiliki lebih dari satu dimana pajak mobil kedua dikenakan pajak 10 kali lipat dari mobil pertama, demikian juga mobil ketiga dikenakan 20 kali lipat dari mobil pertama.

5) Jalur Busway
Jalan yang ada jalur buswaynya selain dilewati busway juga dilewati kendaraan roda dua (sepeda motor) tetapi tidak boleh dilewati kendaraan roda empat maupun roda tiga (bajaj) dengan alasan :
- Sepeda motor tidak menghambat lewatnya busway jalan karena bisa dilewati
- Sepeda motor pada saat dilampu merah titik berhentinya sepanjang 10 meter di belakang, sehingga busway bisa berhenti paling depan dan pada saat jalan sepeda motor harus berada di belakang busway dan pada saat busway berhenti menurunkan penumpang sepeda motor dapat melewatinya, dengan demikian satu sama lain dapat berjalan dengan lancar
- Pada saat berjalan sepeda motor tidak akan menyerempet busway karena posisinya tinggi
- Dengan memberikan sepeda motor diwajibkan lewat di jalur busway akan memperlancar mobil pribadi
- Berdasarkan hal tersebut di atas, jalur busway dengan sepeda motor akan dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu satu sama lain. Di pihak lain mobil pribadi dan bajaj dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari sepeda motor baik dalam bentuk diserempet dan lain-lain.

Berdasarkan kebijakan dengan mengurangi mobil pribadi sekitar 800 ribu buah dengan menambah mobil angkutan umum sebayak + 50 ribu unit akan memperlancar lalu lintas di Jakarta, ditambah lagi setiap sepeda motor lewat jalur busway menambah memperlancar mobil pribadi. Dengan demikian semua lapisan masyarakat dapat menikmati lalu lintas jalan raya sesuai dengan tingkat ekonominya.


4. Kesimpulan

Berdasarkan data tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Terciptanya kondisi lalu lintas yang lancar.
b. Dari tingkat ekonomi rendah sampai atas dapat dipenuhi.
c. Semua mobil yang digunakan di jalan relatif tahunnya masih baru dan layak jalan.
d. Tingkat perekonomian meningkat karena penjualan mobil baru akan bertambah.
e. Terserapnya tenaga kerja sebagai supir angkutan umum dan meningkatnya kesejahteraannya
f. Menambah pendapatan Pemerintah lewat biaya balik nama.
g. Berkurangnya jumlah kendaraan sekitar 800 ribu unit dengan menambah angkutan umum 50.000,- unit.
h. Banyak pilihan masyarakat untuk angkutan umum sesuai dengan kemampuan ekonominya.


5. Rekomendasi

a. Dalam pemberian SIM kepada masyarakat harus benar-benar ditest yang berkaitan dengan berlalu lintas
b. Penentuan batas umur mobil berlaku untuk semua tanpa ada perbedaan sehingga tidak melanggar konsep HAM.
c. Memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat mengenai berlalu lintas yang baik.
d. Memberikan sanksi yang berat bagi masyarakat yang memberikan keterangan palsu kepada aparat bertalian dengan pemilikan rumah yang memiliki garasi.
e. Menindak tegas bagi semua orang yang melanggar lalu lintas.

6.Penutup

Demikianlah pandangan kami salah satu konsep menanggulangi kemacetan lalu lintas khususnya di Ibukota Jakarta, sebagai masukan untuk memperlancar lalu lintas.


Jakarta, 23 Agustus 2010
Penulis
Monang Siahaan, SH. MM.

1 komentar:

  1. Halo,
    Apakah Anda mencari pinjaman? Anda memerlukan Pinjaman Usaha, Pinjaman Pribadi, Pinjaman Perumahan, Atau apakah Anda menolak pinjaman bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Kamu disini Perusahaan pinjaman Eva Molska kami terbatas untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini via evamolska12@gmail.com

    BalasHapus