Dalam berita yang hangat saat ini matinya tersangka Kasmir di sel Kepolisian Sektor Biau Polres Buol. Asal terjadinya peristiwa tersebut karena (alm.) Kasmir pada saat mengemudikan mobil menabrak polisi Briptu Ridwan pada saat melaksanakan tugas mengatur lalu lintas berakibat (alm.) Kasmir ditahan di Polres Buol, sedangkan Briptu Ridwan dirawat di rumah sakit Bhayangkara Palu. Pada waktu penahanan tersebut (alm.) Kasmir telah mati disel Polisi, Pihak kepolisian setempat menyatakan matinya (alm.) Kasmir karena bunuh diri, masyarakat tidak bisa menerima penjelasan tersebut, masyarakat menuduh polisi menyiksa dan membunuhnya, selanjutnya menimbulkan kemarahan luar biasa lalu masyarakat menyerang kantor Polisi dan asrama Polisi setempat yang berakibat mati 8 orang kena tembak, dengan demikian dugaan kuat masyarakat yang melakukan pembunuhan (alm.) Kasmir adalah pihak Kepolisian.
Bila benar tuduhan masyarakat bahwa yang melakukan pembunuhan (alm.) Kasmir adalah pihak Kepolisian, kemungkinan besar polisi yang melakukan hal tersebut karena adanya rasa setia kawan sesama Korps Kepolisian, sehingga menyelesaikan masalahnya dengan kekerasan bukan lewat hukum, ditambah lagi tahanan tersebut ditahan di sel yang berada di bawah kekuasaannya.
Tindakan pemerintah selaku aparat penegak hukum menempatkan tahanan (alm.) Kasmir di sel Polres Buol bertentangan dengan Pasal 22 KUHAP dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Adapun inti Pasal 22 ayat (1) KUHAP penahanan terdiri dari yaitu :1. Penahanan Rumah Tahanan Negara 2. Penahanan Rumah 3. Penahanan Kota dan dikaitkan dengan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yaitu (1) di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Untuk itu semua tahanan Kepolisian, Jaksa, KPK, Pengadilan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Di dalam tulisan ini yang dipermasalahkan Tempat Penahanan, bukan kewenangan penahanan. Masalah kewenangan penahanan merupakan kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan sedangkan masalah tempat penahanan hanya kewenangan Rumah Tahanan Negara atau RUTAN.
Terkait tahanan Kepolisian an. (alm.) Kasmir bila ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Buol, maka tidak mungkin Polisi melakukan pemukulan/ penganiayaan hingga meninggal, karena Kepolisian tidak boleh masuk ke dalam RUTAN tanpa seijin pihak RUTAN, dan bila terjadi sesuatu terhadap tersangka adalah tanggung jawab petugas Rutan sesuai dengan Pasal 21 PP Nomor 27 Tahun 1983 yang intinya apabila terjadi masalah fisik merupakan tanggung jawab Rutan. Untuk lebih menjamin hak asasi manusia (HAM), hendaknya pemeriksaan dilakukan di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), baik sebagai tersangka yang ditahan atau tidak ditahan demikian juga pemeriksaan saksi. Dengan demikian, di dalam lingkungan Rutan dibuat kamar pemeriksaan sesuai ketentuan KUHAP yaitu boleh dilihat tetapi tidak boleh di dengar ,sebab jika pemeriksaan dilakukan di kantor aparat penegak hukum (baik pemeriksaan Polisi, Jaksa, dan KPK) masih bisa dilakukan tekanan, ancaman dan lain-lain yang sifatnya negatif yang merugikan pihak yang diperiksa baik sebagai tersangka maupun saksi.
Untuk itu semua anggota masyarakat terutama aparat pemerintah, antara lain : Polisi, Jaksa, Hakim, PNS lainnya dalam menyelesaikan masalah mengedepankan hukum bukan kekerasan, bila menyelesaikan lewat kekerasan akan menimbulkan masalah lain dengan kata lain tidak menyelesaikan masalah, karena setiap anggota masyarakat baik statusnya sebagai aparat penegak hukum maupun masyarakat biasa sama di depan hukum. Mulai saat ini sedikit demi sedikit rasa arogansi kekuasaan dihilangkan mengingat perkembangan pembangunan atau kemajuan bangsa akan lebih mengedepankan hukum dalam setiap masalah.
Untuk melindungi hak asasi Manusia (HAM) baik sebagai tersangka maupun saksi disarankan, yaitu : 1. Semua tahanan Polisi, Jaksa, KPK segera dialihkan ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) setempat sesuai ketentuan; 2. Pemeriksaan tersangka dan saksi diperiksa (Polisi, Jaksa dan KPK) sementara diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat; 3. Jangan melakukan wajib lapor atas tersangka Polisi, Jaksa, KPK karena tidak ada dasar hukumnya dan tersangka dapat menggugat di muka pengadilan, sebab yang diatur KUHAP yaitu tahanan Rumah Tahanan Negara, Tahanan Rumah, dan Tahanan Kota; 4. Membangun gedung tempat pemeriksaan secara permanen / tetap ditengah kota (dekat kepada masyarakat )sesuai ketentuan KUHAP yaitu boleh dilihat tetapi tidak boleh didengar; 5. Menyelesaikan semua masalah dengan mengedepankan hukum; 6. Supaya Pemerintah dan DPR RI membuat satu pasal sebagai pelengkap KUHAP yang intinya Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan di Rumah Tahanan Negara ( sementara sebelum dibangun gedung pemeriksaan yang permanen ditengah kota), sebagai dasar penegak hukum melaksanakan pemeriksaan; 7. Supaya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil kewenangan tempat penahanan tersebut atau dengan kata lain jangan melakukan pembiaran.
Demikianlah pandangan kami atas tema ” Seandainya Tersangka (alm.) Kasmir Ditahan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Buol, Kemungkinan Tidak Mati”, apabila tidak sepaham anggaplah sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi oleh negara.
Jakarta, September 2010
Penulis,
Monang Siahaan, SH. MM.
HP. 08123762705 /
http://monang-hukum.blogspot.com/