Minggu, 26 September 2010

HUKUMAN TERHADAP PNS DIJEMUR DIBAWAH TERIK MATAHARI


Dalam berita  Metro TV pada hari Kamis tanggal 16 September 2010 sekitar jam 15.00 Wib, adanya Pegawai Negeri Sipil belum masuk kerja pada hari selasa tanggal 14 September 2010 padahal sudah diberikan libur Hari Raya seluruhnya 5 (lima) hari yaitu mulai tanggal 9 – 13 September 2010 tetapi sebagian  PNS merasa libur tersebut masih kurang panjang sebab yang benar-benar dibutuhkan libur untuk Hari Raya hanya 2 (dua) hari  pada  tanggal 10 -11 September 2010. PNS yang tidak masuk kantor pada hari selasa tanggal 14 September 2010 yaitu : a. PNS Kantor Walikota Polewali Mandar sebanyak 83 orang dengan hukuman menjemur  dibawah diterik matahari  di halaman kantor, sampai ada pingsan satu orang.;  b. PNS Kantor  Walikota Subulussalam sekitar 200 orang tidak masuk kantor dijemur di depan kantor dibawah terik matahari.

            Tindakan Pimpinan Instansi Pemerintah/Walikota menghukum dengan jalan menjemur dibawah terik matahari dianggap lebih baik bila dilakukan pemeriksaan oleh bidang pengawasan setempat, dan pada umumnya atau sebagian besar PNS yang tidak masuk tersebut lebih senang dihukum dengan dijemur diterik matahari dari pada diperiksa oleh pengawasan, karena akibat pemeriksaan ada sanksinya/ hukuman yang berakibat berpengaruh terhadap promosi jabatan, peningkatan karir dan pendidikan kedinasan tetapi biasanya ada sebagian kecil tidak bisa menerima hukuman dijemur di bawah terik matahari di depan kantor yang dapat dilihat  semua orang  yang dirasakan dipermalukan didepan umum, dan PNS yang bersikap daripada dipermalukan di depan khalayak ramai lebih baik dihukum bahkan dipecat sesuai  ketentuan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

            Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980  tanggal 30 Agustus 1980 tentang  Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan hukuman yang diterapkan juga sanksi  terkait dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Masalah Disiplin antara lain tidak masuk kerja tanpa ijin atasan, tidak memakai seragam dinas dengan lengkap,tidak melakukan tugasnya dengan baik dll, sedangkan  PNS yang melakukan perbuatan penggelapan, penipuan, pencurian, penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan dan memotong gaji PNS tanpa dasar atau melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan uang negara atau disebut korupsi masuk perbuatan kriminal/ kejahatan yang dapat diterapkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta  KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) serta ketentuan lain yang ada kaitannya dengan perbuatan tersebut.

            Untuk Menjatuhkan hukuman Disiplin terkait dengan PP 30 tahun 1980, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu : a. Prosedur, pertama ada Surat Perintah dari Pimpinan Instansi/ Walikota kepada Bidang Pengawasan/ Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang tidak masuk kerja; b. BAP, Melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil  yang tidak masuk kantor dan saksi-saksi yang terkait yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;  c. LHP, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang didalamnya yaitu  Berita Acara Pemeriksaan  terlapor dan saksi serta barang bukti, Evaluasi, Usul Hukuman dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah  Nomor 30 tahun 1980; d. Keputusan, Keputusan Pimpinan Instansi/ Walikota yang diambil sesuai usul Pemeriksa;  e. Pelaksanan, melaksanakan putusan atau melaksanakan tindakan-tindakan lainnya antara lain mengajukan keberatan kalau ada. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengenai Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin diatur dalam pasal 6 ayat (1) Tingkat Hukuman disiplin terdiri dari : a. Hukuman disiplin ringan; b. Hukuman disiplin sedang; dan c. Hukuman disiplin berat. Pasal 6 ayat (2) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari : a. Tegoran lisan;  b. Tegoran tertulis; dan  c. Pernyataan tidak puas secara tertulis, Pasal 6 ayat (3) Jenis Hukuman disiplin sedang terdiri dari : a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;  b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan pasal 6 ayat (4) Jenis Hukuman disiplin berat terdiri dari : a. Penundaan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah  untuk paling lama 1 (satu) tahun;  b. Pembebasan dari jabatan;  c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan  d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

            Tindakan Pimpinan Instansi/ Walikota  yang menghukum Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja dengan menjemur dibawah terik matahari telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 yaitu :   a. Tidak ada Surat Perintah dari Pimpinan Instansi/ Walikota kepada bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tersebut;  b.Tidak ada proses pemeriksaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja serta saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut; c. Penjatuhan hukuman dengan menjemur dibawah terik matahari tidak ada diatur dalam pasal 6 ayat (1) (2) (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980.

            Berdasarkan kesalahan Pimpinan Instansi/ Walikota menghukum Pegawai Negeri Sipil dengan menjemur dibawah terik matahari telah melakukan perbuatan Penganiayaan biasa sesuai dengan pasal 351 ayat  (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). Mengenai penganiayaan, Undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan ”penganiayaan” (mishandeling) itu. Menurut yurisprodensi, maka yang diartikan dengan ”penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 dari pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah ”sengaja merusak kesehatan orang”. Perasaan tidak enak = misalnya mendorong orang terjun ke kali ,sehingga basah, suruh orang berdiri diterik matahari dsb. Rasa sakit = misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dsb. Luka = misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dll. Merusak kesehatan = misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin, dikutip dari KUHP  R.Soesilo cetak ulang, tahun 1995 halaman 245. Selain pasal 351 ayat (1) dapat juga diterapkan pasal lain sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Perbuatan Kejahatan Penganiayaan masuk delik biasa yang maknanya ada dua (2) hal yaitu : a. Pelaporan, Pegawai Negeri Sipil  yang  tidak masuk kerja tersebut dapat melaporkan Pimpinan Instansi/ Walikota kepada Polisi setempat untuk disidik, dan atau pihak Kepolisian dapat melakukan penyidikan/ pemeriksaan kepada Pimpinan Instansi/ Walikota tanpa ada laporan dari Pegawai Negeri yang tidak masuk kantor tersebut; b. Laporan yang telah dibuat Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja ke Kantor Polisi, maka laporannya tidak boleh dicabut lagi  dan juga  tidak bisa didamaikan lagi karena perbuatan kejahatan tidak boleh didamaikan.

            Berdasarkan  hal tersebut diatas  dapat disarankan : A. Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin supaya diperiksa dan diberikan hukuman sesuai  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980  tanggal 30 Agustus 1980 tentang  Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 ayat (1) Tingkat Hukuman disiplin terdiri dari : a. Hukuman disiplin ringan, b. Hukuman disiplin sedang, dan c. Hukuman disiplin berat.;   B. Menindak dengan tegas Pimpinan Instansi/ Walikota berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP, agar tidak terulang lagi dikemudian hari memberikan sanksi hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil  diluar ketentuan yang berlaku.;  C. Dalam menyelesaikan setiap masalah agar selalu mengedepankan hukum bukan arogansi kekuasaan.

            Demikianlah pandangan penulis atas tema ”Hukuman Terhadap  PNS Dijemur  Dibawah  Terik  Matahari”, dan bila tidak sependapat anggaplah ini sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi hukum.
                                                                                  

                                                                                 Jakarta,   September 2010
Penulis
                                                                               
                                                                               MONANG SIAHAAN, SH. MM.

2 komentar:

  1. 1. Pelaksanaan Apel Pagi dapat di kategorikan telah menjemur para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah diterik matahari di halaman kantor;

    2. Memotong Gaji PNS;

    Ke 2(dua) hal tersebut diatas, berarti telah melakukan perbuatan Penganiayaan biasa.

    Sesuai dengan pasal 351 ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). Mengenai penganiayaan, Undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan ”penganiayaan” (mishandeling) itu.

    Menurut yurisprodensi, maka yang diartikan dengan ”penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 dari pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah ”sengaja merusak kesehatan orang”. Perasaan tidak enak = misalnya mendorong orang terjun ke kali ,sehingga basah, suruh orang berdiri diterik matahari dsb. Rasa sakit = misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dsb. Luka = misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dll. Merusak kesehatan = misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin, dikutip dari KUHP R.Soesilo cetak ulang, tahun 1995 halaman 245. Selain pasal 351 ayat (1) dapat juga diterapkan pasal lain sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Perbuatan Kejahatan Penganiayaan masuk delik biasa yang maknanya ada dua (2) hal yaitu : a. Pelaporan, Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tersebut dapat melaporkan Pimpinan Instansi/ Walikota kepada Polisi setempat untuk disidik, dan atau pihak Kepolisian dapat melakukan penyidikan/ pemeriksaan kepada Pimpinan Instansi/ Walikota tanpa ada laporan dari Pegawai Negeri yang tidak masuk kantor tersebut; b. Laporan yang telah dibuat Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja ke Kantor Polisi, maka laporannya tidak boleh dicabut lagi dan juga tidak bisa didamaikan lagi karena perbuatan kejahatan tidak boleh didamaikan.

    BalasHapus
  2. Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Allah atas apa yang dia gunakan untuk dilakukan oleh Ibu Alicia Radu dalam hidup saya, nama saya Yetty Sunarsih dari Sandakan di malaysia, saya seorang janda dengan 3 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan sejak itu hidup telah menjadi sangat kasar bagi saya dan keluarganya dan saya telah mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di malaysia dan saya ditolak dan dikurangi karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    pada hari ini yang setia ketika saya melalui internet, saya melihat kesaksian ROBBI bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang Ibu dan bagaimana benar pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan dia mengatakan kepada saya bahwa benar dan saya menghubungi Ibu Bunda Alicia Radu dan mengajukan permohonan pinjaman dan pinjaman Saya diproses dan disetujui dan dalam 24 jam saya mendapat uang pinjaman saya peringatan di akun saya dan ketika saya memeriksa akun saya, pinjaman saya masih utuh dan saya sangat bahagia dan saya bersumpah bahwa setiap perusahaan yang meminjamkan pinjaman saya akan memberikan deskripsi perusahaan, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com) dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (yettysunarsihs850@gmail.com) untuk informasi dan juga teman saya Annisa Barkarya melalui emailnya :( robbi5868@gmail.com)

    BalasHapus