Minggu, 26 September 2010

PANDANGAN HUKUM MASALAH REMISI DAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI TERPIDANA KORUPSI DAN TERORISME


Baru-baru ini  ada yang diberikan Remisi terhadap Narapidana Aulia Pohan besan Presiden RI  dengan teman-temannya dari Bank Indonesia yang terkait dengan kasus Korupsi. Masyarakat banyak memberikan pandangan bahwa bagi yang diputus Pengadilan terkait kasus korupsi dan terorisme  tidak layak diberikan Remisi, tindakan tersebut menciderai perasaan masyarakat Indonesia, Pemerintah/ Negara dituding tidak serius memberantas korupsi yang kondisinya sudah parah, dan disisi lain bangsa Indonesia masih banyak  yang miskin, dan reaksi  masyarakat tersebut disampaikan begitu keras.

            Pemberian remisi tersebut sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu : a. Remisi adalah hak narapidana berupa pengurangan masa hukuman yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang REMISI; b. Pembebasan Bersyarat merupakan pengurangan hukuman bagi narapidana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) KUHP yang intinya orang yang dihukum penjara boleh dilepaskan dengan perjanjian, bila telah lalu 2/3 bagian dari hukumannya yang sebenarnya dan juga paling sedikit 9 bulan daripada itu, dengan kata lain sudah menjalani 2/3 dari  masa tahanan. Dalam ketentuan atas pemberian remisi  dan pembebasan bersyarat tidak ada menyebutkan jenis perbuatan yang dilakukan narapidana baik kejahatan pencurian, pembunuhan, korupsi atau terorisme, remisi dan pembebasan bersyarat tersebut secara umum diberikan kepada siapapun tanpa ada perkecualian. Berdasarkan ketentuan tersebut dikaitkan azas persamaan hak didepan hukum, maka pemberian remisi bagi narapidana terkait kasus korupsi dan terorisme dapat diberikan  demi persamaan kedudukan di depan hukum, dengan demikian pemberian remisi kepada narapidana Aulia Pohan dan dkk  sudah  sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

            Pernyataan Masyarakat dalam penolakan pemberian remisi kepada narapidana bertalian perbuatan korupsi dan terorisme yang dianggap menciderai hati masyarakat, hal tersebut baru tahap pernyataan dan belum bisa digunakan sebagai dasar dalam menolak memberikan remisi bagi narapidana yang terkait kasus korupsi dan terorisme, dan malah bila dilaksanakan penolakan pemberian remisi sebelum adanya ketentuan perundangan-undangan baru yang mengaturnya, bertentangan dengan azas Legalitas (suatu perbuatan baru dapat dihukum apabila perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan).

            Untuk dapat melakukan penolakan pemberian remisi bagi narapidana terkait kasus korupsi dan terorisme terlebih dahulu dilakukan perubahan atas ketentuan yang mengatur masalah remisi dan pembebasan bersyarat tersebut yang diundangkan dalam Lembaran Negara Indonesia, dengan demikian aparat yang berwenang memberikan remisi dan pembebasan bersyarat ada dasar hukumnya.

            Demikianlah pandangan penulis atas tema remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana terkait kasus korupsi dan terorisme, bila tidak sependapat dianggap sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi Negara.


Jakarta, 31 Agustus 2010
Penulis

Monang Siahaan, SH. MM.

Rabu, 01 September 2010

PANDANGAN HUKUM MASALAH REMISI DAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI TERPIDANA KORUPSI DAN TERORISME

Baru-baru ini ada yang diberikan Remisi terhadap Narapidana Aulia Pohan besan Presiden RI dengan teman-temannya dari Bank Indonesia yang terkait dengan kasus Korupsi. Masyarakat banyak memberikan pandangan bahwa bagi yang diputus Pengadilan terkait kasus korupsi dan terorisme tidak layak diberikan Remisi, tindakan tersebut menciderai perasaan masyarakat Indonesia, Pemerintah/ Negara dituding tidak serius memberantas korupsi yang kondisinya sudah parah, dan disisi lain bangsa Indonesia masih banyak yang miskin, dan reaksi masyarakat tersebut disampaikan begitu keras.
Pemberian remisi tersebut sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu : a. Remisi adalah hak narapidana berupa pengurangan masa hukuman yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang REMISI; b. Pembebasan Bersyarat merupakan pengurangan hukuman bagi narapidana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) KUHP yang intinya orang yang dihukum penjara boleh dilepaskan dengan perjanjian, bila telah lalu 2/3 bagian dari hukumannya yang sebenarnya dan juga paling sedikit 9 bulan daripada itu, dengan kata lain sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Dalam ketentuan atas pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak ada menyebutkan jenis perbuatan yang dilakukan narapidana baik kejahatan pencurian, pembunuhan, korupsi atau terorisme, remisi dan pembebasan bersyarat tersebut secara umum diberikan kepada siapapun tanpa ada perkecualian. Berdasarkan ketentuan tersebut dikaitkan azas persamaan hak didepan hukum, maka pemberian remisi bagi narapidana terkait kasus korupsi dan terorisme dapat diberikan demi persamaan kedudukan di depan hukum, dengan demikian pemberian remisi kepada narapidana Aulia Pohan dan dkk sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Masyarakat dalam penolakan pemberian remisi kepada narapidana bertalian perbuatan korupsi dan terorisme yang dianggap menciderai hati masyarakat, hal tersebut baru tahap pernyataan dan belum bisa digunakan sebagai dasar dalam menolak memberikan remisi bagi narapidana yang terkait kasus korupsi dan terorisme, dan malah bila dilaksanakan penolakan pemberian remisi sebelum adanya ketentuan perundangan-undangan baru yang mengaturnya, bertentangan dengan azas Legalitas (suatu perbuatan baru dapat dihukum apabila perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan).
Untuk dapat melakukan penolakan pemberian remisi bagi narapidana terkait kasus korupsi dan terorisme terlebih dahulu dilakukan perubahan atas ketentuan yang mengatur masalah remisi dan pembebasan bersyarat tersebut yang diundangkan dalam Lembaran Negara Indonesia, dengan demikian aparat yang berwenang memberikan remisi dan pembebasan bersyarat ada dasar hukumnya.
Demikianlah pandangan penulis atas tema remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana terkait kasus korupsi dan terorisme, bila tidak sependapat dianggap sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi Negara, dan bila ingin diskusi dengan penulis dapat menghubungi.

Jakarta, 31 Agustus 2010
Penulis

Monang Siahaan, SH. MM.

SANKSI YANG TEPAT BAGI ANGGOTA DPR RI YANG MELAKUKAN KORUPSI WAKTU

Sering kita mendengar lewat media massa baik lewat surat kabar maupun berita di Televisi, dan tadi pagi dalam berita TV one jam 05.00 wib hari Selasa tgl. 31 Agustus 2010 memperlihatkan ruang sidang dari sekitar 500 anggota DPR RI hanya dihadiri sekitar 320 orang, dan sekitar 180 orang lebih tidak ikut menghadiri sidang (mendengar berita tersebut hanya sepintas lalu dan tidak mengetahui sidang untuk apa), dan hal tersebut anggota DPR RI banyak yang tidak masuk kantor atau terlambat masuk kantor sudah sering kita dengar berulang-ulang dan kerapkali dimuat di Mass Media sebagai sanksi sosial tetapi anggota DPR RI tidak menggubrisnya atau tidak menanggapinya, melihat situasi tersebut sering membuat jengkel masyarakat, dan mereka bisa duduk dikursi DPR RI karena dipilih rakyat dan gajinya dari uang rakyat, yang mengharapkan memikirkan kepentingan rakyat, belum lagi sering kita melihat anggota DPR RI dari latar belakang selebriti baik sebagai pemain sinertron, pemandu acara di TV dan lain-lain masih melakukan kegiatan tersebut pada hal menurut ketentuan tidak boleh lagi bekerja diluar untuk menambah penghasilan, sebab gaji sebagai anggota DPR RI sudah dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhannya, diharapkan supaya memusatkan perhatiannya untuk memimikirkan kepentingan rakyat.
Untuk mengatasi hal tersebut perlu dicari jalan yang tepat mengenai korupsi waktu tersebut, sering aparat pemerintah dan anggota DPR RI melakukan korupsi waktu dalam bentuk tidak masuk atau terlambat masuk kerja, tetapi bagaimana menerapkan sanksi korupsi waktu tersebut dalam bentuk sanksi yang dapat diterapkan kepada anggota DPR dan Aparat Pemerintah yang membawa efek jera kepada pihak yang melakukannya. Dalam tulisan ini sengaja membahasnya bertalian dengan DPR RI untuk mengetahui perbuatan korupsi dengan kerugian Negara yang dapat diberikan sanksi / hukuman dalam arti anggota DPR RI tidak masuk kantor tanpa alasan yang dapat diterima sebaliknya tidak masuk kantor karma alasan yang dapat diterima antara lain sakit dll yang didukung dengan surat keterangan sakit dan surat lain yang dianggap sah tidak dihitung atau dianggap masuk kerja sehingga gajinya tidak dikenakan denda, maka penerapan korupsi waktu dikaitkan hukuman berupa denda/potong gaji sebagai berikut : yaitu seorang anggota DPR RI berpenghasilan dari Negara tiap bulannya Rp. 40.000.000, kemudian dibagi 20 hari kerja, dibagi lagi 8 jam kerja, jadi Rp. 40.000.000 (penghasilan dari Pemerintah) : 20 hari kerja = Rp. 2.000.000 perhari, Rp. 2.000.000 : 8 jam = Rp. 250.000 perjam, Rp.250.000 : 0,5 jam = Rp. 125.000 persetengah jam, dengan demikian penghasilan DPR RI sebagai berikut :
a. Perbulan = Rp. 40.000.000,-
b. Perhari = Rp. 2.000.000,-
c. Perjam = Rp. 250.000,-
d. Persetengah jam = Rp. 125.000,-

Dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR RI dikaitkan dengan penghasilannya sebagai berikut :
a. terlambat tiap pagi 2 jam, atau terlambat 1 jam dan lebih cepat pulang 1 jam maka tidak masuk kerja 2 jam setiap bulan, maka 2 jam x 20 hari kerja = 40 jam x Rp.250.000,- perjam = Rp. 10.000.000 hukuman dendanya dalam satu (1) bulan, bendahara langsung memotong dari gajinya selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
b. terlambat tidak masuk kantor tidak beraturan kadang hari senin 3 jam, minggu berikutnya hari rabu 2 jam, kamis 1 jam seluruhnya 6 jam tidak masuk kantor dalam satu (1) bulan, maka 6 jam x 250.000 = Rp. 1.500.000,- hukuman dendanya dalam satu (1) bulan, dan hukuman denda tersebut langsung dipotong oleh bendaharawan didasarkan dengan absensinya serta diperkuat dengan data-data lainnya yang kemudian dendanya tersebut disetorkan ke Kas Negara.

Sarana untuk mengetahui anggota DPR RI masuk tidaknya kerja dalam satu bulan secara akurat,dilengkapi dengan abasen sistim mesin yaitu menggunakan nomor Pin dan sidik jari atau telapak tangan, dengan cara mesin ini anggota DPR RI tidak bisa memalsukan absensinya dan juga tidak bisa menitipkan mengisi absensinya kepada orang lain karena sidik jari/telapak tangan tidak bisa dibohongi atau ditiru, dengan demikian hanya anggota DPR RI itu sendiri yang dapat mengisi absensinya, cara ini sudah diterapkan di Kejaksaan Agung RI dan sudah berjalan dengan baik. Hal ini perlu dilakukan/diterapkan kepada semua anggota DPR RI.
Pada umumnya Ketua DPR RI, Ketua Komisi berat memberikan sanksi/tegoran kepada anggotanya karena :
a. mengingat anggota DPR RI pada umumnya sudah berumur atau rata-rata diatas 45 tahun dianggap sudah tidak pantas dinasehati, hanya disebabkan terlambat masuk kantor, tetapi dengan penerapan absensi dengan sarana mesin tersebut tidak perlu di tegor lagi, cukup disodorkan absensinya yang telah mencatat berapa jam yang bersangkutan tidak masuk kerja dalam satu (1) bulan.
b. Setiap anggota DPR RI kedudukannya sama yaitu sama-sama memiliki satu (1) suara, hal ini yang penting di DPR RI dalam mengambil keputusan terkait dengan suara terbanyak.

Dalam menerapkan sanksi tersebut ,dimana adanya beberapa sanksi yaitu :
a. Sanksi Administrasi .
Sanksi Administrasi berupa penjatuhan hukuman dalam bentuk RINGAN berupa tegoran lisan dan SEDANG dengan penurunan gaji berkala serta BERAT dalam bentuk turun pangkat, pencabutan jabatan, dipecat dengan hormat atau dipecat dengan tidak hormat. Sanksi administrasi ini lebih tepat diterapkan bagi aparat Pegawai Negeri, karena hukuman yang dijatuhkan tersebut walaupun nilainya kurang besar tetapi sangat besar pengaruhnya dalam promosi jabatan dan mengikuti pendidikan, hal ini terkait aparat pemerintah bekerja diinstansi tersebut sampai pesiun yang ingin mengejar karirnya dengan baik, dan saksi administrasi tersebut tidak tepat diterapkan kepada anggota DPR RI.
b. Sanksi Denda atau dilaporkan kepada KPK.
Anggota DPR RI yang tidak masuk kerja sesuai dengan absensi mesin, pertama diterapkan dengan sanksi denda memotong gajinya, dan bila Anggota DPR RI tersebut keberatan dipotong gajinya, maka anggota DPR RI tersebut dilaporkan kepada KPK dengan tuduhan melakukan perbuatan korupsi. Sanksi tersebut lebih tepat diterapkan kepada anggota DPR RI dengan alasan sebagai anggota DPR RI sifatnya sementara hanya 5 (lima) tahun kerja dan belum tertu terpilih untuk periode berikutnya, dan kemungkinan besar anggota DPR RI akan memilih diterapkan sanksi hukuman denda dengan potong gaji.

Penerapan sanksi atas perbuatan korupsi, hanya jika seandainya anggota DPR RI memilih penyelesaian masalahnya dilaporkan KPK, maka perbuatan korupsi tersebut dapat didakwakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, tetapi yang lebih tepat diterapkan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 karna dalam unasur ketiga mengandung menguntungkan diri sendiri dan berapapun yang diperoleh dari perbuatan korupsi terbut yang penting menguntungkannya, sedangkan dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 ada unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain, dengan kata memperkaya tersebut relatif karena korupsi Rp. 500.000.000 tersangkanya merasa tidak memperkaya dirinya dan sedikit lebih sulit dibuktikan dipersidangan. Dalam penerapan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 secara singkat sebagai berikut :
a. Barang siapa yaitu yang melakukan perbuatan korupsi tersebut.
b. Menyalahgunakan kewenangan, yaitu terdakwa / yang bersangkutan tidak masuk kantor sesuai dengan absensi selama 40 jam x Rp. 250.000 = Rp. 10.000.000 dan hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor xxx tanggal xxx tentang jam masuk kerja, maka unsur b tersebut telah terbukti.
c. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Yaitu terdakwa tidak masuk kerja selam 40 jam x Rp.250.000= Rp.10.000.000,- maka terrdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp.10.000.000,-, atau setidak-tidaknya sekitar tersebut, dengan demikian unsur ketiga telah terbukti.
d. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu terdakwa telah dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.10.000.000,-,dengan demikian unsur keempat ini telah terbukti. Dalam unsur keempat ini ada kata dapat hal ini maksudnya tidak perlu dibuktikan negara bangkrut dengan uang yang dikorupsi sebesar Rp.10.000.000,- .

Berdasarkan hal tersebut di atas, apakah dapat diterapkan sanksi Denda atau dilaporkan kepada KPK untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, menurut pendapat penulis hal tersebut dapat diterapkan kepada anggota DPR RI yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan dengan alasan a. perbuatan tersebut bertalian dengan keuangan negara atau merugikan keuangan negara atau uang rakyat,dan dalam Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sifatnya umum yang intinya perbuatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain  b. bertentangan dengan rasa keadilan. Mengenai penerapan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum bisa atau tidaknya sanksi tersebut diterapkan kepada anggota DPR RI.
Bertalian dengan hal tersebut disarankan agar diterapkan sanksi point b mengenai hukuman denda atau dilaporkan kepada KPK, dengan demikian anggota DPR RI akan tertib masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikianlah pandangan penulis atas tema ”Sanksi Yang Tepat Bagi Anggota DPR RI Yang Melakukan Korupsi Waktu”, seandainya tidak sepaham dengan penulis anggap saja sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi Negara, dan bila ingin diskusi dengan penulis dapat menghubungi HP. 08123762705 dan 085781281601.

Jakarta, 1 September 2010
Penulis,


MONANG SIAHAAN, SH., MM.

RENTENIR PENOLONG PEDAGANG KECIL DI PASAR TRADISIONAL

Berdasarkan Alkitab Kristen bahwa meminjamkan uang tidak diperbolehkan apalagi ada hubungan dengan keluarga. Demikian juga sering saya mendengar, di dalam Al-Qur’an bahwa meminjamkan uang adalah riba dalam arti mencari tambahan karena mencari lebih dan bertentangan dengan ajaran agama. Dalam kedua agama tersebut hanya disebut tidak boleh meminjamkan uang sama sekali tanpa menyebut persennya. Dengan kata lain meminjamkan uang dengan bunga 1/2%, 1%, 10%, 20% tidak ada ditegaskan, yang jelas berapa persen pun membungakan uang haram hukumnya.
Di dalam kenyataannya, untuk membangun ekonomi rakyat, pemerintah membuka bank-bank besar dan kecil yang dikoordinir oleh Bank Indonesia dengan sistem bunga, dimana bunganya bervariasi besarnya. Demikian juga akhir-akhir ini sebagian besar masyarakat yang beragama Islam telah membangun bank syariah dengan sistem bagi hasil.

Keuntungan Masing-masing Pihak
Dalam usaha dagang, pedagang kecil yang kerap kita jumpai di pasar tradisional dengan memperoleh pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi sebesar 20% dari pihak rentenir, dalam artian membungakan uang dengan jumlah laba yang besar. Hal tersebut perlu kita amati mengenai soal pinjam meminjam dimana ada 2 (dua) pihak yang terlibat di dalamnya yaitu pihak peminjam (pemilik uang) dan pihak yang meminjam. Kita dapat melihat perputaran uang dari kedua belah pihak, yaitu :
1. Dari sisi Si Pemilik Uang
Pihak pemilik uang, bila meminjamkan uang Rp. 100.000,- dengan bunga 20% kepada pedangan kecil di pasar tradiosional maka Si Pemilik modal memperoleh keuntungan Rp. 20.000 per bulan yang harus dilunasi modal beserta bunga setiap bulan Rp. 4.000,- yaitu Rp. 100.000 + Rp. 20.000 (bunga 20%) : 30 hari = Rp. 4.000,- per hari, maka si peminjam uang menerima pembayaran /setoran Rp. 4.000,- per hari.

2. Dari sisi Si Peminjam
Pedagang soto setiap harinya biaya operasionalnya Rp. 100.000,- dengan keuntungan rata-rata Rp. 20.000 - Rp. 25.000 perhari, di rata-ratakan memperoleh hasil Rp. 20.000,- per hari. Dengan demikian Rp. 20.000 – Rp. 4.000 (pengembalian modal + bunga) = Rp. 16.000,- dengan demikian si Peminjam uang memperoleh Rp. 16.000,- per hari dan per bulannya Rp. 16.000 x 30 hari = Rp. 480.000,- per bulan. Dengan demikian keuntungan si peminjam uang disamping modal yang dia pinjam Rp. 100.000,- ditambah keuntungan Rp. 480.000,- = Rp. 580.000,- selama satu bulan.

3. Melihat hal tersebut diatas dimana penghasilan si peminjam uang setiap bulannya sebesar Rp 580.000,- sedangkan si pemilik uang/rentenir penghasilannya Rp. 20.000,- per bulan.
Berdasarkan perbandingan penghasilan tersebut apakah si pemilik uang/rentenir dapat dikategorikan rentenir sebagai penghisap darah dan tidak berperikemanusiaan atau sebagai penolong ekonomi pedagang kecil?

Peranan Pemerintah
Peranan pemerintah dalam membangun pedagang ekonomi kecil di pasar tradisional hampir tidak ada. Pemerintah hanya membantu pengusaha ekonomi menengah ke atas yang dapat memberikan jaminan sebagai agunan, sedangkan masyarakat pedagang kecil di dalam meminjam uang pada bank-bank pemerintah jarang yang dipenuhi prosesnya berbelit-belit dan harus ada agunan sebagai jaminan, dan masalah ini yang paling sulit dipenuhi pedagang kecil, yang pada umumnya tidak memiliki agunan, kadang-kadang menyatakan bilamana ada agunan lebih baik dijual untuk digunakan modal. Melihat hal tersebut pemerintah hanya memperhatikan pengusaha ekonomi menengah ke atas tanpa memperhatikan masyarakat kecil yang ekonominya lemah yang pantas dibantu oleh pemerintah.
Sebenarnya, bila pemerintah memperhatikan pedagang kecil di pasar tradisional dengan menyalurkan kredit dengan bunga rendah antara 3-5% per bulan dan tanpa agunan dengan sendirinya rentenir yang berkembang di pasar tradisional akan hilang, tetapi kenyataannya ketidakhadiran pemerintah dalam membantu pedagang kecil maka tumbuh subur rentenir di pasar tradisional.

Peranan Rentenir
Pedagang kecil yang ekonominya lemah yang banyak berusaha di pasar tradisional pada umumnya memperoleh bantuan kredit lewat rentenir dengan bunga 20% yang cara memperolehnya sangat mudah yaitu prosesnya cepat tanpa ada agunan dan setiap saat dapat memperoleh pinjaman tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini sering terjadi pada saat tahun ajaran baru sekolah yang membutuhkan biaya untuk masuk sekolah dengan biaya cukup besar rata-rata antara 3-5 juta rupiah. Sedangkan pedagang ekonomi kecil di pasar trdisional baik sebagai pedagang kelontong, pedagang sayur, pakaian, rata-rata memiliki modal sekitar 10 juta rupiah. Bila uang 5 juta tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya dan lain-lain akan mengurangi modal sebesar 5 juta rupiah dan jumlah barang yang dijual tinggal sedikit, yang berakibat pembelinya akan berkurang dan terakhir bangkrut. Tetapi dengan kehadiran rentenir di tengah-tengah pedagang kecil permasalahan biaya masuk sekolah dan lain-lain dapat diatasi yang malah menambah modal/kekayaan bagi si pedagang kecil sebagaimana kami jelaskan di atas.
Berdasarkan hal tersebut, pihak rentenir secara tidak langsung yang membangun ekonomi pedagang kecil yang keberadaannya sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat.

Pandangan Negatif
Pihak rentenir banyak juga cemoohan yang dituduh sebagai lintah darat, dan bertindak tidak manusiawi dengan mengambil barang si peminjam bila angsurannya tidak di bayar. Langkah rentenir tersebut bisa dipahami mengingat memberikan pinjaman tanpa agunan demi kelangsungan usahanya. Dalam membicarakan pedagang kecil sifatnya yang positif dalam arti memperoleh keuntungan dan jangan mempermasalahkan dari sudut resiko, karena setiap usaha ada resikonya. Dengan menyadari hal tersebut tidak pada tempatnya mencemooh pihak rentenir yang bertindak kasar menurut penilaian si peminjam.

Pandangan Masyarakat Kecil
Pandangan masyarakat kecil ini, saya ambil satu contoh supir pribadi saya bernama Abbas. Saya minta pendapat apakah orang meminjamkan uang dengan bunga 20% yang disebut rentenir, bunga tersebut termasuk tinggi atau besar? dan lain-lain, jawabannya dia tidak mengetahui sistem bunga, tetapi dia memberikan pertanyaan bila seseorang meminjam uang 100 ribu rupiah atau satu juta rupiah berapa bunganya? Lalu saya jawab uang 100 ribu rupiah bunganya 20 ribu rupiah dan satu juta rupiah bunganya 200 ribu rupiah per bulan, lalu di jawab bunga tersebut dianggapnya wajar dan tidak tinggi.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pihak rentenir memberikan keuntungan besar kepada pedagang kecil di pasar tradisional.
2. Pihak rentenir secara umum membantu pedagang kecil dalam masalah permodalan yang diharapkan keberadaannya di masyarakat.
3. Pemerintah secara umum tidak membantu pedagang kecil yang banyak ditemukan di pasar tradisional.
4. Pemerintah hanya membantu pengusaha ekonomi menengah ke atas yang memiliki agunan sebagai jaminan.

Saran
Sesuai dengan kesimpulan tersebut di atas dapat disarankan sebagai berikut :
1. Pemerintah diharapkan tidak menindak pihak rentenir selama pemerintah belum dapat membantu pedagang kecil dari sudut permodalan atau dengan kata lain pemerintah memberikan kredit kepada pedagang kecil dengan bunga rendah guna menghilangkan rentenir di pasar tradisional.
2. Masyarakat kecil yang membutuhkan modal untuk berusaha agar memanfaatkan pihak rentenir dalam menjalankan roda perekonomiannya.
3. Masyarakat supaya menghilangkan pandangan negatif terhadap rentenir dengan tudingan penghisap darah/lintah darat.
4. Pihak rentenir jangan dipandang sebagai penghisap darah, cukup dilihat dari sudut bisnis/dagang untuk meningkatkan usahanya sendiri maupun si peminjam.
5. Pemerintah bila menganggap rentenir peranannya besar sebagai penolong ekonomi kecil di pasar tradisional agar memberikan ijin usaha yang sifatnya sederhana dalam menjalankan usahanya guna menghindari tindakan dari aparat dengan alasan tidak ada ijin.

Demikianlah pandangan kami bertalian dengan masalah rentenir penolong pedagang kecil di pasar tradisional, sebagai masukan dan semoga bermanfaat.

Jakarta, 30 Agustus 2010
Penulis

Monang Siahaan, SH. MM.

Senin, 23 Agustus 2010

MEMANTAU TUGAS APARAT PENEGAK HUKUM LEWAT INTERNET

Dalam penyelesaian kasus perkara pidana, banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat atau pihak yang bersangkutan baik sebagai tersangka, keluarganya, saudaranya, dll., sering terjadi perkara sudah dilakukan penahanan ataupun tidak tetapi penyelesaiannya tidak ada demikian juga dalam tahap pengadilan dimana putusannya hingga bertahun-tahun belum turun yang menimbulkan kekecewaan pencari keadilan serta merusak nama lembaga pemerintah/negara.
Penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian kasus – kasus pidana yaitu :
1. Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik perkara Pidana Umum dan Korupsi.
2. Kejaksaan Republik Indonesia yang tugas utama selaku Penuntut Umum dan kasus korupsi sebagai penyelidik dan penyidik dan eksekutor.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyelidik dan penyidik khusus kasus korupsi dan eksekutor.
4. Pengadilan Negeri yang memutus perkara tahap pertama.
5. Pengadilan Tinggi yang memutus perkara tahap Banding.
6. Mahkamah Agung RI memutus perkara tahap Kasasi
7. Lembaga Pemasyarakatan.
8. Perkara Pidana Umum yang diputus Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung khusus perkara Pidana Umum dieksekusi Kejaksaan Negeri Setempat, dan perkara korupsi yang disidik Polri RI dan yang disidik sendiri oleh Kejaksaan maka eksekutornya dilakukan Kejaksaaan Negeri setempat dan Kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK, dieksekusi sendiri oleh KPK.

Memantau tugas Penegak hukum lewat Internet.
Untuk mengetahui penyelesaian tugas yang ditangani penegak hukum sesuai dengan bidang/kewenangannya masing–masing khususnya dalam penyelesaian perkara pidana, khusus Pengadilan termasuk perkara perdata, dimana semua kegiatan penyelesaian kasus tersebut dimuat atau dimasukkan dalam Internet dengan alasan sebagai berikut:
1. Untuk dapat diketahui masyarakat luas yang berada dimanapun mengenai penyelesaian perkara sesuai dengan tahapannya.
2. Semua data dicatat dalam tabel antara lain : Surat Perintah Penyelidikan, Penyidikan (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan, Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), Surat perintah Penahanan, putusan hakim, advocad (pengacara) dan ekskusi putusan hakim, sehingga dapat mengetahui proses penyelesaiaannya sesuai dengan tahapannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang membuat catatan kegiatan peyelesaian kasus sesuai dengan tahapnya/tingkatannya, sebagai berikut :
1. Polres, Polda, Mabes Polri
2. Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI.
3. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung.
4. Lembaga Pemasyarakatan TK.II, TK.I dan Pemerintah Pusat
Bentuk Tabel
Pengisian data atas tabel yang dibuat para penegak hukum sesuai bidangnya, dimana data minimal yang harus dimuat yaitu : 1. Surat Perintah Penyelidikan; 2. Surat Perintah Penyidikan; 3. Tanggal penyerahan tersangka dari Polisi kepada Jaksa; 4. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum; 5. Tanggal Melimpahkan Perkara ke pengadilan; 6. Nomor Register Perkara; 7. Status ditahan atau tidak; 8. Tanggal-tanggal Sidang; 9.Nomor dan Tanggal Putusan; 10. Tanggal Eksekusi (untuk lebih mudah memantau Intansi yang bersangkutan mencatat data yang dianggap perlu di dalam tabel tersebut); dan 11. Nomor Telepon Pengaduan

Tabel 1. : Polres,Polda dan Mabes Polri untuk Penyelidikan perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara korupsi), sebagai berikut :

No. Kasus-kasus
Surat Tugas Mulai penyelidikan Keterangan
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan


Tabel 2. : Polres, Polda, Mabes Polri untuk Penyidikan/SPDP perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara korupsi), sebagai berikut :

No Tgl. Diterbitkan SPDP An.Tersangka Tgl. Penahanan/ Penangguhan Penahanan Tgl P-19/ P-21 atau Tgl. SP3 Tgl. Pelimpahan Perkara Ke Kejaksaan Negeri Keterangan (Nama Penyidik Dan Barang Bukti)
1
2
3
4
5

Catatan : 1. SPDP : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
2. SP3 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
3. Nomor telepon pengaduan


Tabel 3. : Kejaksaan Negeri,Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI untuk P-21 Perkara Pidum dan pidsus/korupsi dan eksekusinya (Penyelidikan)

No Tgl Perkara Yg Diterima Dari Polres Tgl Penunjukan Jaksa/P-16 Tgl Penahanan/ Penangguhan Penahanan Tgl Dilimpahan Perkara Ke Pengadilan Negeri Tgl Sidang Dan Keputusan Hakim Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali Tgl EKSEKUSi KETERANGAN (NAMA JPUdan Barang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan



Tabel 4. : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Eksekusinya.

No Tgl Penyelidikan Tgl Penyidikan Tgl Penahanan/ Penangguhan Penahanan Tgl Pelimpahan Ke Pengadilan Tgl Sidang Dan Keputusan Hakim Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali Tgl Eksekusi Keterangan (Nama Jpu Dan Barang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan





Tabel 5. : Pengadilan Negeri , Dalam Putusan Perkara Pidana.

No Tgl Perkara Di Terima Dari Kejaksaan Tgl Persidangan Dan Putusan Nama Majelis Hakim Tgl Penahanan Dan Penangguhan Penahanan Keterangan
(Barang Bukti.)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan



Tabel 6. : Pengadilan Tinggi, Dalam Putusan Perkara Pidana.

No Tgl Diterima Perkara Dari Pengadilan Negeri Tgl Persidangan Nama Majelis Hakim Tgl Penahanan /Penangguhan Penahanan Tgl Persidangan Dan Putusan Tgl Pengembalian Perkara Ke Pengadilan Negeri Sesudah Di Putus Keterangan (Baraang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan






Tabel 7. : Mahkamah Agung RI, Dalam Putusan Perkara Pidana.

No Tgl Diterima Perkara Dari Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi Tgl Penahanan / Penangguhan Penahanan Tgl Sidang-Sidang Dan Keputusan Tgl Pengembalian Perkara Ke Pengadilan Negeri Nama Majelis Hakim Keterangan (Barang Bukti)
1
2
3
4
5
Catatan : Nomor telepon pengaduan

Tabel 8. : Pengadillan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Perkara Perdata

No Tgl Diterima Gugatan Tgl Sidang-Sidang Dan Putusan Nama Majelis Hakim Tgl Banding Tgl Kasasi Keterangan





Catatan : Nomor telepon pengaduan

Tabel 9. : Lembaga Pemasyarakatan /Rutan.

No Tgl Penahanan Sementara Oleh Penyidik Polri Atau Kejaksaan (Jpu) dan Pengadilan Tgl Tahanan Mulai Terpidana Sampai Keluar Tahanan Remisi-Remisi Yang Diperoleh Keterangan





Catatan : Nomor telepon pengaduan
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan semua tugas aparat penegak hukum harus dicantumkan di internet, sehingga masyarakat (baik berada di Jakarta atau Sumatera, Sulawesi, Irian) dapat memantau penyelesaiannya.
Untuk itu, disarankan agar pemerintah dalam hal ini Presiden memerintahkan kepada jajaran penegak hukum mencantumkan kegiatan tersebut dalam tabel, yang selanjutnya DPR membuat/menyusun Undang-Undang sebagai dasar penegak hukum melaksanakan, dan bila tidak dilaksanakan diberikan sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukumnya.

Demikianlah tulisan ini kami buat dengan tema “Memantau Tugas Aparat Penegak Hukum Lewat Internet” dapat diterapkan sedini mungkin di setiap lembaga pemerintah.
Tulisan ini hanya sebuah pandangan saja, bilamana tidak berkenan isinya, ini hanyalah sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi oleh negara.

Jakarta, 23 Agustus 2010
PENULIS

MONANG SIAHAAN, SH.MH.

UPAYA MENANGGULANGI KEMACETAN LALU LINTAS KHUSUSNYA DI DAERAH IBUKOTA JAKARTA

1. Latar Belakang

Transportasi / Lalu lintas khusus DKI Jakarta merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, dalam kehidupan sehari-hari kota Jakarta cukup padat di lewati angkutan baik roda empat maupun roda dua ,dan Kemacetan ini terutama pada jam-jam tertentu yaitu pagi hari sekitar jam 06.00 wib saat anak sekolah berangkat menuju sekolahnya,sekitar jam 07.30 saat pegawai negeri masuk kantor serta jam 08.00 – 09.00 wib pegawai swasta masuk kantor demikian juga pada waktu pulang kerja sekitar jam 15.00-17.00 wib untuk pegawai negeri dan swasta sekitar jam 17.30 -19.00 wib jalan macet,ditambah lagi untuk daerah-daerah tertentu terutama yang melewati daerah pasar dan pusat-pusat keramaian lainnya, dan sering timbul kemacetan di berbagai tempat yang berakibat :
a. Sampai dikantor atau tempat tujuan sering mengalami keterlambatan
b. Setelah sampai dikantor/ tujuan, badan terasa penat atau lelah yang mempengaruhi kinerja dalam menyelesaikan tugas-tugas yang dipercayakan pimpinan kepada pegawai/karyawannya masing-masing.
c. Pemborosan bahan bakar,dimana dalam jarak yang sama dapat ditempuh setengah jam sekitar 30 km dengan bensin/solar 1-2 liter ,harus ditempuh 2-3 jam dengan bahan bakar berupa bensin/solar 2-4 liter,yang menambah pengeluaran yang berpengaruh kepada penghasilan/gaji.
d. Tingkat polusi udara yang tinggi dapat merusak kesehatan terutama bertalian dengan paru – paru khususnya pernapasan.
e. Menambah suhu udara atau bertambah panas yang berpengaruh kepada kondisi kesehatan kulit dan lain-lain.


2. Permasalahan Pokok

Bagaimana langkah-langkah yang ditempuh untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lancar tanpa adanya kemacetan.


3. Pemecahan Masalah

a. Identifikasi Persoalan (kondisi obyektif)

1) Terjadi kemacetan lalu lintas setiap hari
Terjadinya kemacetan ini merupakan pemandangan yang dapat disaksikan setiap hari dikota jakarta terlebih-lebih didaerah pasar tradisional dan pusat-pusat keramaian serta pada jam-jam masuk anak sekolah,jam kerja pegawai pemerintah dan karyawan swasta demikian juga sebaliknya pada saat pulang kerja .Kemacetan ini terjadi disemua tempat dan tidak ada jalan pintas yang dapat ditempuh untuk mempercepat sampai ketempat tujuan.
2) Panjang jalan dan jumlah kendaraan.
Tidak seimbangnya antara jumlah kendaraan 9.993,967 unit dengan panjangnya jalan 7.650 km .
3) Luas wilayah dan panjang jalan.
Tidak sebanding luas wilayah 40.1 Km dengan panjang jalan 7.650 Km yang
Hanya 6,28 persen.
4) Jumlah kendaraan pribadi.
Jumlah kendaraan pribadi lebih banyak dari pada kendaraan umum,kendaraan pribadi berupa roda empat dan roda dua mencapai 9.993.967 .
5). Kendaraan Tua.
Kendaraan tua baik roda empat dan roda dua terutama kendaraan angkutan umum sejenis metro mini ,micriolet dan lain-lain masih banyak ditemukan dijakarta dan sering kita saksikan mogok ditengah jalan yang menghambat mobil yang dibelakangnya lewat demikian juga mobil yang datang dari arah depan mengalami kemacetan yang menambah kesemrawutan dijalanan.
5) Naik mobil Pribadi
Masyarakat lebih suka menggunakan mobil pribadi daripada angkutan umum,hal ini terjadi naik mobil pribadi dapat mengangkat harga diri,kondisinya lebih bersih serta nyaman sedangkan naik angkutan umum situasinya berdesak-desakan,kondisinya kurang bersih dan sesama penumpang bau keringat tidak sedap,situasi panas yang tidak dilengkapi AC ,para penumpang bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dan lain-lain
6) Jumlah kendaraan roda empat diperkirakan 2,5 juta sedangkan roda dua sekitar 6-7 juta unit.
7) Terbatasnya dana
Untuk membangun sarana tranportasi baik berupa jalan dibawah tanah (subway) maupun Monorail guna memperlancar tranportasi/lalulintas jalan membutuhkan dana yang sangat besar


b. Pemecahan Masalah

Untuk menciptakan kota Jakarta bebas dari kemacetan dalam jangka pendek perlu dilakukan langkah-langkah sebagaiberikut :
1). Pengurangan mobil pribadi
2).Menambah mobil angkutan umum
3).Meningkatkan penggunaan Angkutan Umum.

Langkah – langkah yang ditempuh perlu dilakukan tindakan sebagaiberikut :
1) Mengurangi mobil pribadi
Untuk mengurangi mobil pribadi dilakukan tindakan sebagai berikut :
a) Mengeluarkan ketentuan peraturan lalu lintas yang intinya setiap kendaraan yang bisa dipergunakan dalam lalu lintas minimal berumur 15 tahun (perbandingan dengan Singapura atau Malaysia 8 tahun, dan harus berbeda antara ibu kota negara dengan Provinsi-provinsi).Penentuan batas usia mobil angkutan roda dua maupun roda empat berlaku untuk semua warga masyarakat Kota Jakarta tanpa membeda-bedakan satu sama lain,dengan demikian kedudukan masyarakat sama didepan hukum bertalian pemilikan kendaran bermotor,sehingga tidak melanggar hak azasi manusia.
b) Setiap pemilik kendaraan harus ada garasi rumahnya .
Setiap pemilik kendaraan harus ada garasi rumahnya,ketentuan tersebuit perlu disyaratkan karna saat ini banyak orang memiliki kendaraan roda empat tetapi rumahnya tidak ada garasinya,akibatnya sipemilik kendaraan roda empat/mobil diparkir dijalan umum depan rumahnya yang menghambat anggota masyarakat lain dalam menggunakan sarana jalan umum dimaksud,ditambah lagi mobil tersebut dititipkan ketetangga atau diparkir dilapangan .Untuk itu perlu ditentukan syarat-syaratnya sebagaiberikut :
(1). Biaya cek garasi rumah sebesar Rp. 150 ribu,biaya ini digunakan petugas untuk mencek kondisi rumah yang mobilnya diperpanjang ,dengan melihat secara langsung rumah serta
garasi untuk mobilnya,dan meminta keterangan tersebut dari pihak kelurahan,Rukun Tetangga (RT),Rukun Warga (RW)
Dengan menerapkan kedua ketentuan tersebut, akan dapat mengurangi mobil pribadi sebanyak + 800 ribu unit mobil.
Dalam menerapkan poin b) setiap mobil harus ada garasi di rumahnya akan membawa dampak positif dalam arti setiap mobil harus balik nama (Melampirkan foto copi KTP dan Kartu Keluarga) dengan balik nama tersebut akan menambah penghasilan pemerintah daerah.
Di sisi lain perlu juga dikeluarkan larangan, setiap mobil yang berplat nomor yang bukan plat nomor B yang masuk ke kota Jakarta harus mendapat ijin dari Kepolisian setempat serta dikenai biaya administrasi retribusi jalan di Jakarta, dan paling lama berada di Jakarta selama 2 hari, untuk mencegah pemilik mobil di Jakarta yang tidak ada garasi mobilnya, digunakan nomor plat mobil daerah yang mungkin orang Jakarta tersebut ada memiliki rumah atau orang tua/ saudara di daerah. Mengingat untuk memenuhi syarat ini harus ada garasi cukup berat ,karena harus membeli rumah yang ada garasinya di Jakarta sangat tinggi harganya, bahkan jauh lebih mahal harganya dari mobil yang akan dibeli.

2) Menambah jumlah angkutan umum untuk ekonomi menengah ke bawah sekitar 50 ribu unit yang terdiri antara lain dengan:
a) Mobil angkutan umum dengan argo murah 10.000 unit.
b) Mobil angkutan umum yang sekaligus bisa membawa barang 10.000 unit.
c) Mobil Suzuki Carry dengan argo yang termurah 10.000 unit.
d) Menambah bus angkutan umum yang ber AC dengan biaya murah 20.000 unit.
e) Biaya pajak dikenakan murah minimal separoh dari mobil pribadi.

Dengan banyaknya mobil angkutan umum yang bervariasi dan jumlahnya memadai serta nyaman diharapkan masyarakat menggunakan angkutan umum sesuai dengan kemampuan ekonominya.

3) Peranan Pemerintah
a) Setiap pembeliaan mobil angkutan umum ditanggung Pemda seluruhnya atau sebagian, baik dalam bentuk pengadaan secara langsung atau memberikan jaminan kepada bank untuk memberikan kredit kepada pengusaha transportasi dimaksud. Mengingat masalah lalu lintas merupakan tanggung jawab pemerintah, hal tersebut akan berpengaruh terhadap ongkos dan setoran yang rendah.
b) Setiap pengemudi angkutan umum diberikan kepada orang tertentu selama 5 tahun menjadi miliknya sendiri. Dengan demikian si pembeli akan merawat mobil tersebut dengan baik.

4) Pajak angkutan roda empat dan dua milik pribadi
Pemilik mobil hanya satu buah dikenakan pajak sesuai aturan, sedangkan yang memiliki lebih dari satu dimana pajak mobil kedua dikenakan pajak 10 kali lipat dari mobil pertama, demikian juga mobil ketiga dikenakan 20 kali lipat dari mobil pertama.

5) Jalur Busway
Jalan yang ada jalur buswaynya selain dilewati busway juga dilewati kendaraan roda dua (sepeda motor) tetapi tidak boleh dilewati kendaraan roda empat maupun roda tiga (bajaj) dengan alasan :
- Sepeda motor tidak menghambat lewatnya busway jalan karena bisa dilewati
- Sepeda motor pada saat dilampu merah titik berhentinya sepanjang 10 meter di belakang, sehingga busway bisa berhenti paling depan dan pada saat jalan sepeda motor harus berada di belakang busway dan pada saat busway berhenti menurunkan penumpang sepeda motor dapat melewatinya, dengan demikian satu sama lain dapat berjalan dengan lancar
- Pada saat berjalan sepeda motor tidak akan menyerempet busway karena posisinya tinggi
- Dengan memberikan sepeda motor diwajibkan lewat di jalur busway akan memperlancar mobil pribadi
- Berdasarkan hal tersebut di atas, jalur busway dengan sepeda motor akan dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu satu sama lain. Di pihak lain mobil pribadi dan bajaj dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari sepeda motor baik dalam bentuk diserempet dan lain-lain.

Berdasarkan kebijakan dengan mengurangi mobil pribadi sekitar 800 ribu buah dengan menambah mobil angkutan umum sebayak + 50 ribu unit akan memperlancar lalu lintas di Jakarta, ditambah lagi setiap sepeda motor lewat jalur busway menambah memperlancar mobil pribadi. Dengan demikian semua lapisan masyarakat dapat menikmati lalu lintas jalan raya sesuai dengan tingkat ekonominya.


4. Kesimpulan

Berdasarkan data tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Terciptanya kondisi lalu lintas yang lancar.
b. Dari tingkat ekonomi rendah sampai atas dapat dipenuhi.
c. Semua mobil yang digunakan di jalan relatif tahunnya masih baru dan layak jalan.
d. Tingkat perekonomian meningkat karena penjualan mobil baru akan bertambah.
e. Terserapnya tenaga kerja sebagai supir angkutan umum dan meningkatnya kesejahteraannya
f. Menambah pendapatan Pemerintah lewat biaya balik nama.
g. Berkurangnya jumlah kendaraan sekitar 800 ribu unit dengan menambah angkutan umum 50.000,- unit.
h. Banyak pilihan masyarakat untuk angkutan umum sesuai dengan kemampuan ekonominya.


5. Rekomendasi

a. Dalam pemberian SIM kepada masyarakat harus benar-benar ditest yang berkaitan dengan berlalu lintas
b. Penentuan batas umur mobil berlaku untuk semua tanpa ada perbedaan sehingga tidak melanggar konsep HAM.
c. Memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat mengenai berlalu lintas yang baik.
d. Memberikan sanksi yang berat bagi masyarakat yang memberikan keterangan palsu kepada aparat bertalian dengan pemilikan rumah yang memiliki garasi.
e. Menindak tegas bagi semua orang yang melanggar lalu lintas.

6.Penutup

Demikianlah pandangan kami salah satu konsep menanggulangi kemacetan lalu lintas khususnya di Ibukota Jakarta, sebagai masukan untuk memperlancar lalu lintas.


Jakarta, 23 Agustus 2010
Penulis
Monang Siahaan, SH. MM.

TEMPAT PENAHANAN DAN PEMERIKSAAN DALAM TAHAP PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DITEMPATKAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) GUNA MELINDUNGI HAK AZASI TERSANGKA ATAU SAKSI.

I. PENDAHULUAN
Dalam situsi sekarang sering kita mendengar bahwa terdakwa memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau mengakui melakukan suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, disamping itu juga adanya rekayasa perkara yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Selain hal tersebut di atas, terdakwa sering diperlakukan tidak sebagaimana mestinya yang berada dalam posisi yang lemah, demikian juga saat saksi diperiksa di lembaga instansi penyidik adanya rasa kekhawatiran diperiksa di instansi penegak hukum tersebut yang sifatnya tidak seimbang ditinjau dari kondisi psikologisnya.
Permasalahan tersebut yang banyak terjadi ditengah–tengah masyarakat merupakan perbuatan yang melanggar hak azasi manusia, serta masyarakat enggan berhubungan dengan Polri, lembaga Kejaksaan, dan lembaga KPK.

II. PENANGGULANGAN MASALAH
A. Identifikasi Persoalan (kondisi objektif) ;
Tahanan Sementara.
a. Tahanan Sementara Penyidik Polri ditahan di Mabes, Polda dan Polres.
b. Tahanan Sementara Penyidik Kejaksaan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Setempat.
c. Tahanan Sementara Penyidik KPK ditahan di Rutan atau di Polres setempat.
d. Tahanan sementara Hakim PN, PT dan Mahkamah Agung di Rutan Setempat.

B. Pemecahan Masalah :
Untuk memecahkan masalah tersebut dilakukan tindakan sebagai berikut:
1. Tempat Penahanan :
Tempat penahanan dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku antara lain :
a. Tempat penahanan berdasarkan pasal 22 ayat (1) KUHAP yaitu :
1. penahanan rumah tahanan negara.
2. Penahanan rumah.
3. Penahanan kota
b. Penahanan rumah tahanan negara dikaitkan dengan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP yaitu :
(1) Di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri,pengadilan tinggi dan mahkamah Agung.
Pasal 18 PP 27 tahun 1983 yaitu :
(1) Di tiap ibukota kabupaten kotamadya dibentuk rutan oleh menteri.
(2) Apabila dipandang perlu menteri dapat membentuk atau menunjuk RUTAN diluar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang dari RUTAN.
(3) Kepala Cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
Pasal 21 PP no.27 tahun 1983 yaitu :
(1) RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.
(2) Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(1) Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada kepala RUTAN.
(2) Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh menteri.
Pasal 22 :
(1) Rutan dipimpin oleh Kepala RUTAN yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
(2) Dalam melakukan tugasnya kepala Rutan dibantu oleh wakil kepala.

Berdasarkan pasal–pasal tersebut diatas soal tempat penahanan, maka semua tahanan hanya ditahan di rutan,dan aparat penegak hukum lainnya tidak berhak menahan di lingkungan instansinya sendiri, kecuali di masing-masing instansi pemerintah tersebut telah dibuat cabang rutan yaitu :
1. RUTAN Cabang Mabes Polri.RUTAN Cabang POLDA DKI, RUTAN Cabang Polres (di setiap daerah, Kabupaten/Kotamadya).
2. RUTAN Cabang Kejaksaan Agung RI.
3. Rutan Cabang KPK
4. Dan lain-lain.

Maka semua tahanan yang ditempatkan kantor Kepolisian, Kejaksaan dan KPK bila tidak ada ijin dari Kementerian Hukum dan HAM adalah tidak sah yang bertentangan dengan pasal 22 KUHAP dan Pasal 19 PP No. 27 tahun 1983.

Guna mewujudkan hal tersebut agar semua tahanan dipindahkan tempat penahanannya ke RUTAN setempat dan masing-masing mengingat Lembaga penegak hukum tidak berhak menempatkan tahanan diinstansinya masing-masing.
Selanjutnya terkait dengan masalah makan, tidur, fasilitas para tersangka berupa tempat tidur dll adalah Tanggungjawab pimpinan cabang Rutan dan aparat setempat (Polisi, Jaksa, Hakim dan KPK) tidak berhak masuk ke cabang rutan tersebut apabila tidak ada ijin atau keperluan secara kedinasan.

2. Tempat Pemeriksaan.
Untuk melakukan pemeriksaan diusulkan dilakukan di rumah tahanan negara (baik pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, Penyidik PPNS) sebagai berikut :
a. Bila tempat Pemeriksaan di Rutan, maka di Rutan dan Cabang Rutan dibangun Ruang Pemeriksaan sesuai kebutuhan dengan ketentuan dalam KUHAP bisa dilihat tetapi tidak boleh didengar dengan luas dan lebar ruangan sesuai kebutuhan (termasuk tempat duduk yang menyaksikan pemeriksaan).
b. Sebaiknya khusus Gedung tempat Pemeriksaan Tahap Penyidikan dibangun ditengah kota yang dekat dengan masyarakat secara umum, baik sebagai saksi maupun tersangka (ditahan maupun tidak ditahan) serta membangun ruang tahanan selama diperiksa, dan setiap pemeriksaan para penyidik Polri, Kejaksaan, dan KPK datang ketempat tersebut.
c. Untuk sementara dapat menggunakan tahanan Mabes Polri, Polda dan Polres setelah dibentuk cabang RUTAN Kepolisian sesuai dengan tingkatannya, yang pengelolaannya/penanganan ditangani pihak/pegawai Rutan, dan membangun di dalamnya ruang pemeriksaan dan yang berhak masuk kedalam hanya petugas penyidik yang akan melakukan pemeriksaan dengan seijin Pegawai Rutan dan Pemeriksaan disaksikan Pegawai Rutan atau Keluarga tersangka atau masyarakat. Guna mendekatkan polisi dalam melaksanakan tugasnya.
d. Pemeriksaan sebagai tersangka baik ditahan atau tidak ditahan disaksikan petugas Rutan, Keluarganya atau masyarakat.
e. Setiap Pemanggilan untuk di periksa baik sebagai tersangka (ditahan atau tidak ditahan) maupun saksi di Panggil ke Rutan atau ketempat tersebut dan tidak dibenarkan para penyidik memeriksa diintansinya sendiri guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
f. Biaya makan yang masuk anggaran Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dialihkan kepada anggaraan RUTAN.
g. Tidak boleh dilakukan wajib lapor kepada tersangka karena tidak ada dasar hukumnya dan hal tersebut melanggar hak asasi seseorang, karena yang diatur dalam KUHAP hanya ditahan atau tidak ditahan.
h. Berdasarkan hal tersebut diatas kemungkinan besar para terdakwa maupun saksi tidak akan dilakukan pemukulan dan merekayasa kasusnya dan lain-lain sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran hak azasi manusia.

C. Dasar Hukum dan pihak terkait
Guna mewujutkan hal tersebut agar para penegak hukum yang terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar hukum:
Tempat penahanan menerapkan hukum dengan tegas sebagai berikut :
a. Pasal 22 KUHAP
b. Peraturan Pemerintah sesuai dengan Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22 Peratuan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
c. Untuk tempat pemeriksaan dibuat dengan Nota kesepahaman (MoU) yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk Undang-Undang guna melengkapi KUHAP sebagai dasar bertindak para penegak hukum.
2. Pihak yang terkait dalam penegakan hukum:
a. Kepala kepolisian RI
b. Kejaksaan Agung RI
c. KPK
d. MA
e. Menteri Hukum dan HAM (membawahi lembaga kemasyarakatan)
Tindakan tersebut tidak melanggar hukum terkait dalam penyelesaian kasus karena ketentuan dimaksud hanya langkah administrasi guna menjaga hak azasi Manusia sebagai pencari keadilan.

III. KESIMPULAN :
Melihat situasi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
A. Semua Tahanan sementara penyidik ditahan di Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu yang berada dibawah kekuasaan petugas RUTAN, yang di dasarkan pada pasal Pasal 22 KUHAP dan Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 21.
B. Pemeriksaan Saksi Maupun tersangka dilakukan di Rutan dan tidak boleh diperiksa di intansi masing – masing.
C. Setiap pemeriksaan tersangka harus disaksikan pegawai Rutan, keluarga tersangka atau Masyarakat.
D. Tersangka tidak boleh wajib lapor kepada penyidik.

IV. Rekomendasi :

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
A. Semua tahanan segera ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) atau di rutan cabang Kepolisian, KPK, Kejaksaan, dll. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
B. Memeriksa tersangka dan saksi di rumah tahanan negara atau di tempat tertentu yang disediakan oleh pemerintah.
C. Semua aparat penyidik melakukan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menyakiti hati masyarakat sebagai pencari keadilan.
D. Supaya membangun Lembaga Pemasyarakatan yang manusiawi serta lengkap dengan tempat pemeriksaan (yang bisa dilihat tetapi tidak boleh di dengar) sesuai dengan kebutuhan lembaga bertalian dengan pemeriksaan.
E. DPR RI supaya membuat ketentuan sebagai pelengkap KUHAP yang intinya bahwa pemeriksaan dilakukan di Rutan setempat sebagai dasar penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Demikianlah tulisan ini kami buat dengan tema “Tempat Penahanan Dan Pemeriksaan Dalam Tahap Penyidikan dan Penuntutan Ditempatkan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Guna Melindungi Hak Azasi Tersangka Atau Saksi” dapat diterapkan sedini mungkin di setiap lembaga pemerintah.
Tulisan ini hanya sebuah pandangan saja, bilamana tidak berkenan isinya, ini hanyalah sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi oleh negara.


Jakarta, 20 Agustus 2010
PENULIS

MONANG SIAHAAN, SH.MM.